URGENSI MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGEMBANGAN WAKAF PRODUKTIF

RAHMAT HIDAYAT

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk menemukan urgensi manajemen risiko dalam pengembangan wakaf produktif. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan beberapa artikel dan buku tentang wakaf dan manajemen risiko. Data-data dari buku/artikel tersebut dianalisis dengan menggunakan content analisis. Hasil penelitian menemukan bahwa manajemen risiko sangat penting diterapkan dalam pengelolaan wakaf produktif. Pengembangan wakaf produktif membawa risiko berupa kemungkinan berkurangnya atau hilangnya nilai harta benda wakaf. Risiko-risiko tersebut dapat diakibatkan oleh kerugian usaha produktif yang dijalankan oleh nazhir, risiko kehilangan nilai secara natural (inflasi dan depresiasi), risiko karena force majeur (bencana alam, kebakaran dsb), atau risiko karena kurang profesionalnya atau tidak amanahnya nazhir atau pengelola wakaf produktif yang ditunjuk oleh nazhir. Untuk itu manajemen risiko harus dilaksanakan dalam pengembangan wakaf produktif mencakup identifikasi risiko, analisa dan pengukuran risiko, penanganan dan pengendalian risiko serta monitoring dan evaluasi.

Keywords


manajemen risiko, pengembangan, wakaf produktif

Full Text:

PDF

References


A’yuni, D. S. (2018). Peran Wakaf Terhadap Kesejahteraan Masyarakat. AL-‘ADALAH: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 3(2), 120–130.

Abd. Syakur, Hary Yuswadi, Bagus Sigit Sunarko, E. W. (2018). Tata Kelola Wakaf dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Jember. Al-Ihkam, 13(1). https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v13i1.1187

Abdul Karim, S. (2007). Contemporary Waqf Administration and Development in Singapore; Challenges and Prospect. The Singapore International Waqf Conference, 1–10.

Eficandra, Syukri Iska, R. J. (2017). Cash Waqf As An Alternative for People’s Economic Empowerment (A Potential Study in Tanah Datar Regency West Sumatra Province). Batusangkar International Conference II, 135–144.

Elimartati. (2017). Kebijakan Pemberdayaan Wakaf Uang di Kabupaten Tanah Datar. JURIS Jurnal Ilmiah Syari‘Ah, 16(2).

Fadhlullah Mudzakkir, T. (2018). Wakaf Uang Untuk Infrastruktur Dalam Prespektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 16(2), 237–249.

Fakhruddin. (2019). Pengaruh Mazhab dalam Regulasi Wakaf di Indonesia. Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah, 10(2), 253–277. https://doi.org/10.18860/j.v10i2.8225

Hadi, A. (2016). Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum dan Politik. Nurani, 16(2), 141–170. https://doi.org/10.19109/nurani.v16i2.938.g776

Hidayat, T. T. dan R. (2016). Kontribusi Wakaf Kapal Nelayan Untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Al-Awqof, 9, 156–172.

Kasdi, A. (2014). Optimalisasi Peran Dompet Dhu’afa Republika dalam Pengembangan Ekonomi Umat. Equilibrium, 2(2), 175–190.

Kasdi, A. (2017). Dinamika Pengelolaan Wakaf di Negara-Negara Muslim. ZISWAF; Jurnal Zakat Dan Wakaf, 4(1), 73–86.

Khairuddin. (2014). Pergeseran Paradigma Pengaturan Wakaf dalam Perspektif Hukum Progresif. Al-Adalah, XII(1).

Mu’allim, A. (2017). Ijtihad Ekonomi dalam Pengelolaan Aset Wakaf. AL-‘ADALAH, 14(2), 291–310.

Nil Firdaus, Amiur Nuruddin, F. H. (2019). Analisis Problematika Manajemen Investasi Wakaf Uang di Sumatera Barat (Studi Pendekatan Analitical Network Proccess). Jurnal Ilmiah Syari‘Ah, 18(2).

Nur Azizah Latifah, M. J. (2019). Analisis Pelaksanaan Wakaf di Kuwait. ZISWAF; Jurnal Zakat Dan Wakaf, 6(1).

Rachman, A. dan M. Y. M. (2020). Sinergitas Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf dalam Pembangunan Rkonomi di Indonesia: Vol. I.

Rochmiyatun, S. (2018). Problematika Pengelolaan Tanah Wakaf Produktif Berbasis Masjid (Studi Kasus Terhadap Tanah Wakaf Masjid di Kota Palembang). Nurani, 18(1), 87–104.

Rozalinda. (2015). The Economic Empowerment of the Ummah on the Basis of Productive Waqf in West Sumatra , Indonesia. International Journal of Nusantara, 03(01), 31–46.

Sarmo. (2020). Hukum Perubahan Status Harta Benda Wakaf ( Studi Kasus Perubahan Status Kepemilikan Tanah Wakaf di Desa Keniten Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas ). Muh Fathoni Hasyim Al-Manāhij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(2), 239–250.

Siska Lis Sulistiani, E. M. B. dan M. Y. (2018). Analisis hukum Islam terhadap pengembangan wakaf berbasis sukuk untuk pemberdayaan tanah yang tidak produktif di Indonesia. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 18(2), 175–192.

Suwaidi, A. (2011). Wakaf dan Penerapannya di Negara Muslim. Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 1(2), 367–368.

Tiswarni. (2014). Peran Nazhir Dalam Pemberdayaan Wakaf (Tinjauan Terhadap Strategi Pemberdayaan Wakaf Badan Wakaf Al-Qur’an dan Wakaf Center). AL-‘ADALAH, XII(2).

Usman, N. (2013). Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Bentuk Spbu Studi Kasus Spbu Masjid Agung Semarang. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(1), 145. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v4i1.145-163

Usman, N. (2014). Pengelolaan Wakaf Produktif Untuk Kesehatan. Muaddib, 04(02), 1–20.

Utama, Bey Sapta, 2003, Alokasi Investasi Optimal pada Perusahaan Asuransi Syariah, Thesis, Program Studi Timur Tengah dan Islam, Universitas Indonesia

-------, Pengantar Manajemen Risiko, 2005, makalah pada Diklat Manajemen RIsiko Sektor Publik, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Departemen Keuangan Republik Indonesia

-------, Pengantar Ekonomi Islami, bahan ajar pada Pelatihan Tingkat Dasar Asuransi Syariah, Islamic Insurance Society “Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia” LPKG BPPK Departemen Keuangan RI.




DOI: http://dx.doi.org/10.15548/jebi.v5i2.524

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats