REGULATING RELIGIOUS LIFE IN MEDAN CITY: An Analysis of Public Policy and Religious Freedom in Medan Major Regulation Number 28/2021

Aulia Kamal

Abstract


Policies regarding religious life in Indonesia are often problematic, especially PBM Nos. 9 and 8 of 2006. Despite this, this regulation is still adopted and enforced in various cities, including Medan. This article wants to answer the extent of the relevance of Medan Mayor Regulation (Perwal) No. 28 of 2021 concerning Guidelines for Organizing Religious Life and Religious Harmony Forums in the City of Medan as a public policy. This is a literature study using a normative approach, where data is collected from various regulations and literature and then analyzed by borrowing Freedom of Religion and Belief (FoRB) and public policy theory as a theoretical framework. The results show that Perwal needs help at the policy formulation stage. First, policy formulation that does not comply with proceadures is characterized by the absence of evaluation studies or public discussions to develop alternative solution options or improvements to problematic articles. Second, the substance of the policy is without any novelty; apart from Article 9 concerning FKUB funding, this Perwal copies all problematic articles from PBM Nos. 9 and 8 of 2006 without criticism and evaluation. This article argues that the Medan City government needs to revise problematic articles in this Perwal so that its presence becomes relevant and effective.

Kebijakan tentang kehidupan beragama di Indonesia seringkali bermasalah, terutama PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006. Meskipun demikian, regulasi ini tetap diadopsi dan diberlakukan di berbagai kota, termasuk Medan. Artikel ini ingin menjawab sejauh mana relevansi Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kehidupan Umat Beragama dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Kota Medan sebagai suatu kebijakan publik. Ini merupakan studi literatur menggunakan pendekatan normatif, di mana data dikumpulkan dari berbagai regulasi dan literatur, kemudian dianalisis dengan meminjam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (FoRB) dan teori kebijakan publik sebagai kerangka teoritis. Hasilnya menunjukkan bahwa Perwal ini bermasalah pada tahapan formulasi kebijakan. Pertama, perumusan kebijakan yang tidak sesuai prosedur ditandai dengan tidak adanya kajian evaluasi atau diskusi publik untuk mengembangkan pilihan solusi alternatif, atau perbaikan atas pasal-pasal bermasalah. Kedua, substansi kebijakan tanpa ada kebaruan, di mana selain Pasal 9 tentang pendanaan FKUB, Perwal ini menyalin seluruh pasal-pasal bermasalah dari PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 tanpa kritik dan evaluasi. Artikel ini berpendapat bahwa pemerintah Kota Medan perlu merevisi pasal-pasal bermasalah dalam Perwal ini agar kehadirannya menjadi relevan dan efektif.

Keywords


Medan Major Regulation; Public Policy; Religious Freedom

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15548/al-adyan.v4i2.5933
Abstract views : 76 times
PDF : 35 times

References


Aliansi Sumut Bersatu. (2021). Sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan No. 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penataan Kehidupan Beragama dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Kota Medan. Aliansi Sumut Bersatu.

Asnawati. (2012). Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB): Studi Kasus Pelaksanaan PBM No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 di Jakarta Utara. Harmoni, 11(1), 129–137.

Asroni, A. (2012). Menyegel Rumah Tuhan: Menakar Kadar Kemaslahatan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/2006 dan No. 8/2006 dalam Mereduksi Konflik Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia. Jurnal Religi, 8(1), 21–27. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/rejusta.2012.0801-05

Bagir, Z. A.; Arianingtyas, R. (2020). Limitations to Freedom of Religion or Belief in Indonesia: Norms and Practices. Religion & Human Rights, 15(1), 39–56.

Bagir, Z. A. (2017). Kebebasan, Toleransi dan Terorisme: Riset dan Kebijakan Agama di Indonesia. Pusat Studi Agama dan Demokrasi, Yayasan Paramadina.

Cochran, C. L., & Malone, E. F. (2005). Public Policy: Perspectives and Choices. Boulder Lynne Publisher.

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, (1948).

Dunn, W. N. (2000). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Gadjah Mada University Press.

Farida, A. (2017). Pendirian Rumah Ibadat Pasca PBM No 9 dan 8 Tahun 2006 dan Kerukunan Umat Beragama: (Kasus Pendirian Gereja Di Kota Bandung, Jawa Barat). Harmoni, 16(2), 374–392. https://doi.org/https://doi.org/10.32488/harmoni.v16i2.5

Gerston, L. N. (2015). Public Policy Making: Process and Principles. Taylor & Francis Group.

HAM, K. (2009). Komentar Umum: Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (I). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Harefa, & Herman. (2016). Evaluation of Joint Regulation of the Minister of Religion and Minister of Home Affairs No. 9 and 8 of 2006: Study on Maintenance of Religious Harmony Policy. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 8(1), 83–95.

Hutabarat, B. A. (2017). Evaluasi terhadap Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Societas Dei: Jurnal Agama Dan Masyarakat, 4(1), 1–8.

Islamy, M. I. (2009). Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara.

Jenkins-Smith, H. C., & Sabatier, P. A. (1993). The Study of Public Policy Processes. Jones and Barlett Publishers, Inc.

Kementerian Agama. (2006, August). PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Bersifat Sementara. Kementerian Agama.

Kustini. (2009). Efektivitas Sosialisasi PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala DAerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Muchtar, I. H. (2010). Dilema Pendirian Rumah Ibadat: Studi Pelaksanaan PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 di Kota Bekasi. Harmoni, 9(35), 98.

Nasution, H. A. (2021). Kirpan Sikh: Antara Hak Kebebasan Beragama dan Hukum Nasional di Indonesia. Jurnal HAM, 12(3), 452. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.449-464

Noorbani, M. A. (2015). Pendirian Rumah Ibadat di Kota Cirebon Pasca Pemberlakuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Harmoni, 14(3), 9–22.

Pamungkas, S. (2014). Mengkritisi RUU Kerukunan Umat Beragama: Menjamin Atau Membatasi Kebebasan? Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 103–114. https://doi.org/https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i1.p103-114

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama, dan Pendiri, (2006).

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penataan Kehidupan Beragama Dan Forum Kerukunan Umat Beragama Di Kota Medan, (2021).

Ritonga, R. H. (2022, February). Regulasi Kehidupan Beragama di Medan Harus Lebih Luas. Tribun Medan.

Septiana, A. R., Bormasa, M. F., Alalsan, A., Mustanir, A., Wandan, H., & Razak, M. R. R. (2023). Kebijakan Publik: Teori, Formulasi Dan Aplikasi. PT. Global Eksekutif Teknologi.

Situmorang, V. H. (2019). Kebebasan Beragama Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 10(1), 57–67. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/ham.2019.10.57-67

Situmorang, Victorio H. (2019). Kebebasan Beragama Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 10(1), 57. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.57-67

Steven, A.; Gumansalangi, A. G.; Prasetiyawati, Y. E. (2015). Urgensi Pembaharuan Regulasi Pendirian Rumah Ibadah Di Indonesia. Sapientia Et Virtus, 2(1), 15–25. https://doi.org/https://doi.org/10.37477/sev.v2i1.165

Suntoro, A., Hermanto, M. A., Farikhati, N., Fitri, O. Ri., Rizky, R., & Limbong, R. J. (2020). Kajian Komnas HAM RI atas PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Syahruddin, S. E. (2019). Implementasi Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Studi Kasus. Nusamedia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Perubahan Kedua), (1945).

Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo (2005).

Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, (1999).

Wahab, L. A. (2015). Implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama Ri Dan Menteri Dalam Negeri Ri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Di Sulawesi Tenggara. Al-Adl, 8(1), 88–102.

Widodo, J. (2021). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Winarno, B. (2008). Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Media Pressindo.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al-Adyan: Journal of Religious Studies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Departement Religious Studies of The Faculty Ushuluddin and Religious Studies State Islamic University Imam Bonjol Padang
Jl. M. Yunus No. 1, Lubuk Lintah, Kuranji. 
Kota Padang, Sumatera Barat 25153
E-mail: al-adyan@uinib.ac.id


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.