TINJAUAN MASHLAHAH TERHADAP JUAL BELI ACTION FIGURE DI KOTA PADANG

Yan Fajri, Aldo Yoga Pratama

Abstract


Penulisan studi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya praktik jual beli action figure di Kota Padang, antara penjual dan pembeli, di mana pembeli bersedia mengeluarkan uang puluhan ribu rupiah sampai dengan ratusan ribu rupiah untuk mendapatkan action figure yang disukai sebagai barang koleksi, tanpa mengetahui ada atau tidaknya manfaat melakukan jual beli action figure tersebut. Studi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme jual beli action figure, Kedua, menfaat action figure terhadap pembeli, Ketiga, tinjauan mashlahah terhadap jual beli action figure. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian lapangan (field research). Data yang digunakan merupakan data primer. Data primer dalam penelitian ini adalah penjual dan pembeli action figure, dengan teknik wawancara. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Metode analisis deskriptif yaitu suatu cara pengolahan data yang dirumuskan bukan dalam bentuk angka melainkan dalam bentuk kalimat. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan Pertama, Mekanisme jual beli action figure yang dilakukan oleh keempat toko tersebut toko Toys Station, toko Ed Kubang Toys, toko Mas Udin dan toko Mulya Toys adalah secara langsung di toko. Adapun perbedaan dari keempat toko tersebut adalah di mana toko Toys Station dan toko Mulya Toys melakukan mekanisme jual beli action figure dengan dua metode yaitu secara langsung dan secara online dengan menggunakan aplikasi Instagram dan Facebook. Untuk kesamaan penjualan dari keempat toko tersebut adalah di mana dalam pembelian terjadi kerusakan barang, maka penjual mengganti dengan mainan yang baru atau uang dikembalikan kepada pembeli. Kedua, Manfaat action figure yang dimiliki oleh pembeli tersebut tidak ada atau tidak membawa kebaikan terhadapnya. Mainan action figure tidak lebih hanya sekadar hobi dalam mengoleksi dan hanya sebagai mainan pajangan di lemari. Ketiga, Tinjauan mashlahah terhadap jual beli action figure di lihat dari dua sisi, yaitu penjual dan pembeli. Di mana menjual action figure ditinjau dari aspek mashlahah tidak bertentangan, mashlahat atau manfaat yang diperoleh oleh penjual tentu saja untuk mendapatkan keuntungan dari menjual mainan action figure tersebut. Sementara dari sisi pembeli tentu saja dia melakukan kemubaziran atau pemborosan, maka tidak berlaku konsep mashlahah karena tidak ada memberikan kebaikan atau kemanfaatan terhadapnya.

Keywords


Mashlahah, Action Figure, Jual Beli

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15548/alahkam.v13i2.4973
Abstract views : 157 times
PDF : 489 times

References


Abidin, M. Ali Zainal. 2019. “Pendapat Ulama Soal Memajang Gambar Atau Lukisan”, https://islam.nu.or.id/syariah/pendapat-ulama-soal- memajang-gambar-atau-lukisan-di-rumah-qfEDv, diakses pada 30 Maret 2022 pukul 17.12.

Adi, Riyanto. 2004. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit.

Ami, 2014. “Action Figure dan Model Kit, Haruskah Ber-SNI?”, https://ami-sni.com/action-figure-dan-model-kit-haruskah-ber-sni/, diakses pada 22 Januari 2022 pukul 22.47.

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Asmawi, 2013. Perbandingan Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah.

Aziz, Syaikh Abdul. 2020. “Hukum Menyimpan Patung Di Rumah Sebagai Hiasan”,http://almanhaj.or.id/1428-hukum-menyimpan-patung-di-rumah-sebagai-hiasan.html, diakses pada 5 September 2022 pukul 12.12.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2014. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2017. Fiqh Muamalat Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam. Jakarta: Amzah.

Babily, Mahmud Muhammad. 1990. Etika Berbisnis Studi Kajian Konsep Perekonomian Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah. Solo: Ramadhani.

Dahlan, Abdul Rahman. 2016. Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah.

Departemen Agama RI, 2009. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Al-Karim: Ziyad Visi Media.

Dika, 2022. Wawancara. Padang: Kampung Jao.

Eranda, Yulia. 2021. “Perspetif Al-Mashlahah Terhadap Jaminan Kesehatan Pelatih di Tempat Pelatihan Beruk Pariaman”. Skripsi UIN Imam Bonjol Padang.

Fahril, 2022. Wawancara. Padang: Pagambiran.

Fathir, 2022. Wawancara. Padang: Pagambiran.

Ghazali, Abdul Rahman. Ghufran Ihsan. Sapiudin Shidiq. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.

Haroen, Nasrun. 2000. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Hayatudin, Amrullah. 2019. Ushul Fiqh: Jalan Tengah Memahami Hukum Islam. Jakarta: Amzah.

Huda, M Khoirul. 2021. “4 Hadis Nabi Tentang Larangan Membuat Patung Berikut Solusi Ibnu Abbas”, https://harakah.id/4-hadis-nabi-tentang-larangan-membuat-patung-berikut-solusi-ibnu-abbas/, diakses pada 11 Oktober 2022 pukul 23.54.

Hunaifi, Ibron Imam. 2021. “Pendekatan Sosio-Historis Dalam Memahami Hadis Malaikat Tidak Masuk Rumah Yang Terdapat Gambar Atau Patung”. Skripsi UIN KH Achmad Siddiq Jember.

Joni, 2022. Wawancara. Padang: Kampung Olo.

Kenzo, 2022. Wawancara. Padang: Pagambiran.

Khallaf, Abdul Wahab, Syekh. 2012. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Rineka Cipta.

Khallaf, Abdul Wahhab. 1996. Kaidah-Kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushulul Fiqh. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Khallaf, Abdul Wahhab. 2014. Ilmu Ushul Fiqih. Semarang: Dina Utama Semarang.

Mafrudi, Ari. 2017. “Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Patung”. Maliyah Vol. 07. Hal. 31

Misbach, Muhammad. 2014. Pengantar Ushul Fikih/DR. Abdul Hayy Abdul ‘Ay. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Muslich, Ahmad Wardi. 2017. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.

Rachman, Fadhly Fauzi. 2018. “Mengenal Lebih Dekat Seluk Beluk Action Figure dan Pencintanya”, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4183318/mengenal-lebih-dekat-seluk-beluk-action-figure-dan-pencintanya, diakses pada 22 Januari 2022 pukul 23.12.

Roni, 2022. Wawancara. Padang: Kampung Kalawi.

Rozalinda. 2015. Pengantar Fiqh Muamalah. Padang: Imam Bonjol Press.

Saebani, Beni Ahmad.2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Sanggarale, Rezka. 2018. “Apakah Action Figure Termasuk Kategori Patung?”, http://www.patung.co.id/apakah-action-figure-termasuk-kategori-patung/, diakses pada 22 Januari 2022 pukul 23.49.

Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Misbah: pesan, kesan dan keserasian Al- Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.

Suhendi, Hendi. 2014. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.

Sukandarrumidi. 2006. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pres UGM.

Syafe’i, Rachmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.

Syarifuddin, Amir. 2011. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.

Udin, 2022. Wawancara. Padang: Kampung Jao.

Yudha, 2022. Wawancara. Padang: Pagambiran.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Yan Fajri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Office: Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang

Alamat: Kampus I Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang - Pascasarjana, Jalan Jenderal Sudirman No.15, Padang Pasir, Padang Barat, Kp. Jao, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat 25153