TRADISI BAARAK PERKAWINAN DI NAGARI KOTO HILALANG KABUPATEN SOLOK PERSPEKTIF ‘URF
Abstract
Tradisi baarak di Nagari Koto Hilalang, yang sampai saat sekarang ini masih dilakukan oleh masyarakat di Nagari tersebut. Tradisi baarak di Nagari Koto Hilalang memang berbeda dengan tradisi baarak pada umumnya, baik dari segi pelaksanaan, proses baarak dan pakaian khusus yang digunakan dalam prosesi baarak. Dan bukan hanya itu di Nagari Koto Hilalang juga menerapkan sanksi atau denda bagi masyarakat yang melanggar aturan baarak denda tersebut diberikan kepada Kantor Adat Nagari (KAN) Koto Hilalang. Namun demikian masih banyak masyarakat yang belum memahami ‘urf dalam penerapan suatu tradisi. Sehingga sanksi yang diterapkan masih terlaksana sampai saat sekarang ini tanpa mempertimbangkan kemaslahatan bagi masyarakat itu sendiri.Tujuan penelitian ini ialah. Pertama, menjelaskan proses-proses yang dilakukan selama tradisi baarak berlangsung Kedua, mendiskripsikan sanksi-sanksi yang ditetapkan oleh tokoh adat kepada masyarakat dan mendiskripsikan faktor-faktor yang melatarbelakangi tradisi baarak yang dianggap begitu penting sehingga dilakukan sampai saat sekarang ini. Ketiga, mendiskripsikan tradisi baarak pada perkawinan di Nagari Koto Hilalang dalam pandangan hukum Islam (perspektif ‘urf). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data seperti wawancara, observasi dan dokumentasi, hal ini ditujukan untuk menjawab permasalahan penelitian mengenai tradisi baarak dalam perkawinan di Nagari Koto Hilalang dalam perspektif ‘urf. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah masyarakat Nagari Koto Hilalang, pemuka adat dan pegawai KAN. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa temuan bahwasannya prosesi baarak di Nagari Koto Hilalang dimaknai masyarakat sebagai cara untuk menjalin ikatan adat dan hubungan silaturrahim antara pihak keluarga mempelai wanita dengan keluarga mempelai pria sehingga ketika ada pelanggaran dalam prosesi ini maka adat menjatuhkan sanksi tertentu. Sanksi yang ditetapkan ini bertujuan untuk mengahargai tatanan adat yang disepakati secara bersama. Selanjutnya dalam hukum Islam tidak ada pembolehan ataupun larangan dalam melakukan tradisi baarak, apabila tradisi tersebut sudah diakui oleh masyarakat luas dan terdapat kemaslahatan di dalamnya maka tradisi yang dilakukan bisa dikatakan dengan ‘urf yang baik (sahih). Akan tetapi apabila sanksi yang diterapkan dalam baarak menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat maka hal tersebut dinilai sebagai ‘urf yang fasid
Keywords
Tradisi, Baarak, ‘Urf
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.15548/alahkam.v13i2.5165
Abstract views : 235 times
PDF : 352 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Kuntum Khaira Ummah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Editorial Office
Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang
Kampus II UIN Imam Bonjol Padang
Jl. Mahmud Yunus Nomor 1, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat 25153