Wasiat Wajibah Ahli Waris non Muslim dan Murtad
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa dasar pertimbangan hakim dari sisi usul fikih dan fikih, khususnya terkait yurisprudensi Mahkamah Agung. Terdapat 6 putusan yang sudah memiliki kepastian hukum dan menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung tentang wasiat wajibah, yaitu putusan Nomor. 368K/AG/1995, 51K/AG/1999, 16K/AG/2010, 721K/AG/2015, 218K/AG/2016, 331K/AG/2018. Pada putusan Nomor. 368K/AG/1995 tentang kewarisan anak yang pindah agama, Nomor. 51K/AG/1999 tentang kewarisan anak non-muslim, Nomor. 16K/AG/2010 tentang kewarisan istri non-muslim, Nomor. 721K/AG/2015 tentang kewarisan anak non-muslim, Nomor. 218K/AG/2016 tentang kewarisan beda agama, Nomor. 331K/AG/2018 tentang kewarisan suami murtad. Berdasarkan 6 putusan hakim tersebut, hakim memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang tidak beragama Islam, dan putusan tersebut sudah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung. Berbeda dengan apa yang sudah diatur di dalam hukum Islam dan pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, bahwa wasiat wajibah hanya diberikan kepada orang tua dan anak angkat. Tulisan ini menggunakan metode penelitian library research dengan bersumber kepada kitab-kitab, buku, dan putusan hakim. Dalam hal ini, putusan yang ditetapkan oleh hakim dinilai berkesesuaian dengan nilai-nilai keadilan, meski tidak mengikuti aturan yang sudah berlaku sebagai pedoman oleh hakim Pengadilan Agama, yaitu KHI.
Full Text:
PDF


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Muhammad Rhazes Adiasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Editorial Office: Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang
Alamat: Kampus I Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang - Pascasarjana, Jalan Jenderal Sudirman No.15, Padang Pasir, Padang Barat, Kp. Jao, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat 25153