Perempuan Menjadi Anggota Parlemen

Faisal Faisal

Abstract


Pembahasan ini hendak membahas lebih dalam tentang kedudukan perempuan di dalam parlemen ditinjau dari segi aspek hukum Islam. Hal ini dimaksud agar mendapat gambaran yang jelas, bagaimana kondisi riil perempuan ketika diparlemen serta mafasadah dan mudharat yang ditimbulkan bagi dirinya dan keluarnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (libraby research), yaitu suatu penelitian yang data-datanya berasal dari literatur-literatur yang terkait dengan obyek penelitian, kemudian dianalisa muatan isinya. Dari kajian ini menegaskan bahwa, terdapat kesepakatan ulama fiqih (ijmak) dari keempat madzhab dan lainnya, salaf dan kontemporer, bahwa perempuan tidak boleh menduduki jabatan kepemimpinan karena Pertama, terdapat di dalam surat an-Nisa’ ayat 34 tentang laki-laki menjadi pemimpin perempuan. Kedua, hadis Abu Bakrah yang menyatakan tidak akan beruntung suatu kaum yang mengangkat wanita menjadi pemimpin mereka. Ketiga, wanita itu menurut kodratnya lebih lemah dan kurang sempurna dibandingkan laki-laki. Keempat, keterbatasan wanita untuk dapat tampil di muka umum karena ia adalah aurat yang harus selalu tersembunyi. Perempuan yang menjadi anggota parlemen akan memberikan mudharat yang lebih besar dari pada mafsadat pada dirinya dan keluarganya.Sebab, ketika seorang perempuan telah masuk ke dalam dunia politik, duduk di parlemen. Hal ini akan membuat perempuan tersebut tidak dapat memenuhi semua kewajibannya sebagai istri dan sebagai seorang ibu. Karena pekerjaan menjadi anggota parlemen akan sangat banyak menyita waktu seperti rapat parlemen yang sampai tengah malam, perjalanan dinas di dalam kota, luar kota bahkan sampai ke luar negeri hingga meninggalkan suami dan anak di rumah.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15548/alahkam.v14i1.6513
Abstract views : 70 times
PDF : 62 times

References


Abdullah bin Abdul Azin bin Baz. Majmuk Fatawa Ibn Baz. No. Fatwa 30461.

Al Juwaini. 1950. al-Irsyad. Mesir: Maktabah al-Khanji.

Al-Mawardi. 1973. al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat ad-Diniyyah. Mesir: al-Babi al-Halabi.

C. N. Achmadi. 2007. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Pusaka.

Fakhr al-Din al-Razi.t.th. al-Tafsir al-Kabir. Teheran: Dar al-Kutub al-‘llmiyah.

Feni Arlina. 2010. Jurnal Keterwakilan Perempuan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Universitas Mulawarman. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Ibnu Rusyd. t.th. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid. Beirut: Dar al-Fikr.

L. Moleong.2008. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Karya.

Mahmud Syaltut.1959. Min Taujihat al-Islam. Kairo: al-Idarat al-‘Amat lil Azhar.

Muhammad ar-Razi. t.th. Mafatihul Ghaib. Beirut: Darul Ihya’ at-Turats Arabi.

Qasim Amin. t.th. Tahrir al-Mar’ah. Kairo: Dar al-Ma’arif.

Quraisy Shihab. 1993. Konsep Wanita Menurut al-Qur’an Hadis dan Sumber Ajaran Islam, Kumpulan Makalah Seminar Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual. Jakarta: INIS.

Rasyid Ridla. t.th. al-Khilafah au al-Imamah al-Uzma. Mesir: Matba’ah al-Manar.

Sa’id al-Afghani. 1971. A’isyah wa as-Siyasah. Beirut: Dar al-Fikr.

Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMI-K) yang dimotori oleh Robertus Robert (Diklarator SMI-K) yang mengusung Sri Mulyani menjadi capres tahun 2004. Lampung Post. 2011.

UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum

Yusuf al-Qardhawi. 1997. Fiqih Negara. Jakarta: Robbani Press.

...... . 1997. Fiqih Daulah Perspektif al-Qur’an dan Sunnah. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Faisal Faisal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Office

Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang

Kampus II UIN Imam Bonjol Padang

Jl. Mahmud Yunus Nomor 1, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat 25153