Alasan Perceraian Pada Putusan Nomor 1404/ Pdt.G/ 2020/ PA. Pdg Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Reski Fajar

Abstract


Skripsi dengan judul “ Alasan Perceraian Pada Putusan Nomor 1404/ Pdt.G/ 2020/ PA. Pdg Perspektif Kompilasi Hukum Islam”. Ditulis oleh Reski Fajar NIM 1913010021 Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh putusan pengadilan terkait dengan alasan perceraian dalam perkara cerai talak putusan Nomor 1404/ Pdt.G/ 2020/ PA. Pdg. Rumusan masalah yang penulis gunakan adalah bagaimana alasan perceraian pada Putusan Nomor 1404/pdt,g/2020/PA. Pdg Perspektif Kompilasi Hukum Islam? Difokuskan kepada dua pertanyaan penelitian: 1) Apa pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai talak pada putusan nomor 1404/Pdt.G/2020/PA.Pdg?. 2) Bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap alasan perceraian dalam putusan nomor 1404/Pdt.G/2020/PA.Pdg? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif (legal research) dan menggunakan metode analisis kualitatif yaitu dasar analisisnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus pada penelitian ini yaitu pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama mengenai alasan perceraian dalam mengabulkan permohonan cerai talak.. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Pertama, pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tentang cerai talak pada putusan perkara nomor 1404/ Pdt. G/ 2020/ PA. Pdg ialah  pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan  UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam dan pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah no 9 tahun 1975. Kedua, tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap alasan perceraian dalam putusan perkara nomor 1404/ Pdt. G/ 2020/ PA. Pdg/ Alasan perceraian dalam putusan ini ada 3 ( tiga) yaitu: a) Termohon tidak jujur tentang kehamilannya, alasan ini tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam karena tidak ada kejelasan tentang kehamilan tersebut karena termohon tidak pernah hadir ke persidangan. b) Termohon telah melanggar perjanjian perkawinan, alasan ini tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam sebab perjanjian yang dibuat bertentangan dengan syari’at Islam. c) Pemohon dan termohon telah berpisah rumah selama 5 tahun, alasan ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan dijadikan alasan perceraian oleh hakim.


Keywords


Alasan perceraian, putusan, Kompilasi Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Boedi. 2013. Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim. Bandung: Pustaka Setia.

Abror, Khoirul. 2020. Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: Ladang Kata.

Andrean, Ramadhani Fahmi. 2018. “Analisis Yuridis Terhadap Cacat Badan dan Penyakit Sebagai Alasan Perceraian (Pasal 19 E PP No. 9 Tahun 1975).” Malang: Universitas Brawijaya.

Bustami, Isni. 1999. Perkawinan dan Perceraian Dalam Islam. Padang: IAIN IB Press.

Djamali, Abdul. 2002. Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maj

Ghofar, Abdul. 2001. Fikih keluarga. Jakarta: Pustaka Al - Kautsar.

Hendrika, Jel. 2020. “Analisis Terhadap Putusan Hakim tentang Media Sosial sebagai Alasan Perceraian di Pengadilan Agama Solok.” Batusangkar: Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.

Mertokusumo, Sudikno. 2004. Pokok - Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.

Muslim. 2020. “Klasifikasi Penggunaaan Pertimbangan Hukum Dalam Putusan Perkara Perceraian(Studi Anlisis Putusan Pengadilan Agama Padang Tahun 2018).” Padang: Universitas Negeri Imam Bonjol Padang.

Musthofa, Sy. 2005. “Kepaniteraan Pengadilan Agama.” Dalam . Jakarta: Kencana.

Prasna, Gladysia Elvina Putri. 2021. “Homoseksual Sebagai Alasan Perceraian (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 0558/Pdt.G/2019/PA.Klt).” Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman.

Rasyid, Roihan A. 2016. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT. Rajawali Press

Soemiyati. 1982. Hukum Perkawinan dan Undang - Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.

Syaifuddin, Muhammad. 2014. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.

Syarifuddin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana

Yunus, Mahmud. 1990. Kamus Bahasa Arab Indonesia. Jakarta: PT Hidakarya Agung.

Zainaldi. 2019. “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Carai Talak (Studi Putusan Nomor: 0148/Pdt.G/2017/Pa/Pdg dan Putusan Nomor: 0029/Pdt.G/2017/PTA.Pdg).” Padang: Universitas Islam Negeri Imam Bonjol.

Zuhaili, Wahbah Az -. 2011. FIQIH ISLAM WA ADILLATUHU. Jakarta: Gema Insani.




DOI: https://doi.org/10.15548/alahkam.v15i1.8772

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Reski Fajar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Office

Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang

Kampus II UIN Imam Bonjol Padang

Jl. Mahmud Yunus Nomor 1, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat 25153