KONFIGURASI POLITIK DALAM PEMBENTUKAN HUKUM PERBANKAN SYARI’AH

Bakhtiar Bakhtiar

Abstract


Abstrak :         Hukum perbankan syariah terbentuk pada era reformasi melalui prosedur pengambilan keputusan politik atas usul dari DPR RI. Pada awal orde reformasi produk hukum lebih cenderung kepada karakter responsif. Semua pilar-pilar demokrasi dapat berperan. Hanya saja, produk hukum yang dilahirkan lebih banyak melayani lembaga-lembaga internasional atau pemodal karena konfigurasi politik lebih cenderung kepada oligharkhi-kartel. Lahirnya hukum ini sejalan dengan semakin eksisnya perbankan syariah dalam memberikan kontribusi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sebagai produk politik, hukum perbankan syariah lahir setelah terjadinya berbagai perubahan mendasar terutama perubahan konstruksi kekuasaaan kehakiman yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Lahirnya hukum perbankan syariah mengikuti karakter hukum responsif karena undang-undang ini menjadi perwujudan kebutuhan masyarakat, jaminan bagi kepastian usaha dan jaminan perlindungan hukum, memberi keleluasaan ruang dan gerak kepada pihak perbankan syariah untuk mengembangkan  dan menciptakan inovasi dalam produk dan pelayanan perbankan syariah. Di samping itu hukum ini juga jawaban pelaksanaan hukum  yang sesuai dengan Pancasila dan telah mengakomodir kebutuhan hukum agama. Dalam proses pembentukannya semua stakeholder berperan secara aktif baik partai politik atau kekuatan politik, organisasi masyarakat, pemerintah maupun masyarakat.

Kata Kunci : konfigurasi, bank syariah, politik


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15548/ja.v10i2.2205
Abstract views : 375 times
PDF : 1561 times

References


Ambardi, Kuskridho, Mengungkap Politik Kartel: Studi tentang Sistem Kepartaian di Indonesia Era Reformasi, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2009

as-Shiddiqy, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2005

_____, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jakarta: Konstitusi Press, t.th

_____, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press, t.th

Azhar, Hari, “Catatan Perkembangan Pembahasan RUU Perbankan Syariah DPR RI”, Makalah, disampaikan pada Seminar Nasional Reformulasi Sistem Ekonomi Syari’ah dan Legislasi nasional diselenggarakan oleh badan Pembinaan Hukum Nasional Dept HUM & HAM RI tanggal 6 Juni2006 di Grand Candi Semarang, Jawa Tengah, http/hharryazharzis.com/detail/79/catatan-perkembangan-pembahasan-ruu-perbankan-syariah-dpr-ri.cnet diakses 1 Desember 2013

Azhar, Muhammad, Filsafat Politik Perbandingan antara Islam dan Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996

Bakar, Zainal Abdin Abu, “Pengaruh Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, No. 9 Tahun IV, Al-Hikmah, Jakarta, 1993

Budiarjo, Miriam, Masalah Kenegaraan, Jakarta: Gramedia, 1980

Dahl, Robert A., Dilema Demokrasi Plural: Antara Otonomi dan Kontrol, Jakarta: Rajawali Press, 1985

Dahrendorf, Ralf, Konflik dan Konflik dalam Masyarakat Industri, Jakarta: Rajawali, 1986

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002

Duverger, Maurice, Sosiologi Politik, diterjemahkan dari “The Study of Politics”, diterjemahkan oleh Daniel Dhakidae, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1981

Friedman, Laurence M., The Legal System, A Social Science Perspective, New York; Rusel Sage Foundation, 1975

Haron, Sudin, Islamic Banking, Selangor: Darul Ehsan, 2001

http://abyatsatrio.blogspot.com/2010/07

http://bwi.or.id diakses 1 Desember 2013

http://kemenag.go.id/ 2 Januari 2013

Isnawati, “Konfigurasi Politik Demokratis dalam Karakter Produk Hukum yang Responsif di Era Reformasi”, Jurnal Socioscientia, Februari 2012, Vol. 4 Nomor 1

Isra, Saldi, Pergeseran Fugsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010

Jazuni, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005

Karim, M. Rusli, Negara dan Peminggiran Islam Politik Suatu Kajian Mengenai Implikasi Kebijakan Pembangunan bagi Keberadaan Islam Politik di Indonesia Era 1970-an dan 1980-an, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999

Kiryanto, Ryan, “Menyoal Konversi Bank Konvesional ke Bank Syariah”, Suara Karya, Senin 10 Desember 2001

Langenberg, Michael Van, The New Orde State: Language, Ideologi, Hegemony, dalam Arief Budiman, State and Civil Society in Indonesia, (Glen Waverllen, Australlia: Aristoc, 1990

Mahfud, Moh., “Hukum dalam Politik Oligarkis”, Kompas, 5 Mei 2006

_____, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2011

_____, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999

Mardjono, Hartono, Politik Indonesia (1996-2003), Jakarta: Gema Insani Press, 1996

Mayo, Hendri B., An Introduction to Democtratic Theory, New York: Oxford Uiniversity Press, 1960

Mihradi, R. Muhammad, “Percikan Peta Problem Pemilukada”, Makalah, disampaikan pada Kajian Diskusi Pokja Konsolidasi Sistem Politik dan Pemerintahan Dewan Pertimbangan Presiden RI (Watimpres), Jum’at 20 Agustus 2010

Mustaklima, “Kewenangan Peradilan Negeri bidang Perbankan Syariah Studi Pasal 55 UU No. 21 Tahun”, dalam Jurnal al-Mawarid, Vol. XI, No. 1 Feb-Agust 2010

Pardede, Marulak, & Gayo, Ahyar Ary, “Fenomena Dual Banking System”, Risalah Hukum Fakkultas Hukum Unmul, Vol. 4 No. 2 Desember 2008

Patfield, Fiona and White, Robin, The Chaning Law, Liecester: Liecester University Press, and Nw York, 1990

Rahardjo, Sajipto, Beberapa Pemikiran tentang Ancangan antar Disiplin dalam Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Sinar Baru, 1985

Republika, Rabu, 30 Januari 2008

Risalah rapat Peripurna DPR RI ke-36, Selasa, 17 Juni 2008

Sabirin, Syahril, Perjuangan Keluar dari Krisis, Yogyakarta: BPEF, 2003

Said, Zainal, Irwan Abdullah dan Lasiyo, “Epistimologi Politik: Studi Atas Politik Hukum Undang-Undang Perbankan”, Jurnal Studi Pemerintahan UGM, Volume 3 Nomor 1 Februari 2012

Seff, Syaugi Mubarak, “Regulasi Perbankan Syariah Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah”, dalam Risalah Hukum Fakultas Hukum Unmul, Vol. 4 No. 2 Desember 2008

Subekti, Valina Singka, “Wacana Reformasi Politik: Rekonstruksi dari Disksusi Publik”, dalam Mengubur Sistem Politik Orde Baru, Jakarta: Mizan, 1998

Syafi’ie, M., “Pengamanan Neoliberal oleh Para Pemegang Otoritas”, Majalah Isra’ Pusham UII, Edisi 12 Tahun 2009

Thaba, Abdul Aziz, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996

Tomasic, Roman, Legislation and Society in Australi), (Australia: The Law Foundation of New South Wales, 1979

Widiana, Wahyu, “Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan Pasang Surut Perkembangan Peradilan Agama”, makalah, disampaikan pada Sosialisasi UU No. 50/2009 tnetang Perubahan Kedua atas UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama, Kampus STAIN Pekalongan, 23 Desember 2009

Wiranto, Meretas Jalan Baru Ekonomi Indonesia, (Jakarta: Institute for Democracy of Indonesia, 2009

Wirawan, Tjuk, Politik Hukum di Indonesia, Jember: UPT Unej,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Faklutas Ushuluddin dan Studi Agama, UIN Imam Bonjol Padang
Jl. Prof. Mahmud Yunus Lubuk Lintah, Kel.Anduring. 
Kec.Kuranji, Kota Padang, SUMBAR
Tlp/Fax: 
Handphone: 
E-mail: al-aqidah@uinib.ac.id


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.