Ta'ziyah dan Jamuan Makan Pada Kematian dalam Perspektif Hadist

Muhammad Fadhlan

Abstract


Abstrak

Nabi Muhammad SAW menganjurkan ta'ziyah untuk meringankan beban keluarga yang ditimpa kematian. Rekomendasi ini dibuat karena keluarga yang meninggal sedang berduka, sehingga menyulitkan mereka untuk menyiapkan makanan untuk anggota keluarganya. Penulis mencoba mendalami dan membahas hadits-hadits tentang anjuran ta'ziyah dan hadits tentang hukum jamuan makan (makan dan minum) di rumah keluarga almarhum terkait dengan kematiannya. Dalam penelitian ini penulis akan mengkaji hadits-hadits yang menceritakan semua hadits yang berkaitan dengan ta'ziyah, baik mengenai hukum dan tata krama ta'ziyah serta hadits yang menyebutkan jamuan makan pada saat kematian. Fokus dalam penelitian ini meliputi kritik sanad dan matan Hadits. Kesimpulan dari tulisan ini adalah: hukum ta'ziyah adalah sunat. Tujuan ta'ziyah adalah untuk bersabar dengan keluarga, Dalam ta'ziyah tidak dibenarkan membuat rangkaian acara yang tidak diperintahkan oleh Nabi, apalagi menyibukkan dan membebani keluarga almarhum, hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa menurut sunnah, keluarga almarhum harus diberi makanan, bukan mereka yang harus memberi makanan dan telah dibuktikan dari riwayat di atas, bahwa para sahabat Nabi. telah sepakat untuk melarang orang berkumpul dan makan di rumah duka.

Kata Kunci : Ta'ziyah, Jamuan Makan Dan Acara Kematian


Keywords


Kata Kunci : Ta'ziyah, Jamuan Makan Dan Acara Kematian

Full Text:

Untitled


DOI: https://doi.org/10.15548/jmd.v4i1.3014
Abstract views : 551 times
Untitled : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Al Imam: Jurnal Manajemen Dakwah