Pengawasan Program Pendayagunaan Zakat Produktif Untuk Manfaat Sosial di Badan Amil Zakat Nasional Kota Padang

Fitri Yanti, Yummil Hasan, Bukhari Bukhari, Nora Zulvianti

Abstract


Artikel ini dilatarbekangi karena belum optimalnya pengawasan program pendayagunaan Zakat Produktif untuk manfaat sosial di Badan Amil Zakat Nasional Kota Padang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penetapan standar pelaksanaan; penilaian kinerja proses dan pelaksanaan tindakan perbaikan proses pengawasan program pendayagunaan zakat produktif untuk manfaat sosial di Badan Amil Zakat Nasional Kota Padang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) standar program pendayagunaan zakat produktif untuk manfaat sosial BAZNAS Kota Padang menetapkan bahwa mustahiq harus memanfaatkan dana zakat dengan baik, keuntungan dapat membantu keluarga, dan dana harus berkembang dalam waktu 3 bulan untuk bisnis penjualan dan 4 bulan untuk peternak. Mereka juga harus dapat mengelola dana secara mandiri. (2) penilaian dilakukan berdasarkan SOP dengan melihat pemanfaatan dana zakat dikelola oleh mustahiq sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BAZNAS; dari enam mustahiq, tiga di antaranya dianggap berhasil karena mampu memanfaatkannya dengan baik, menghasilkan keuntungan yang dapat membantu ekonomi keluarga mereka, dan mampu mengelola dana secara mandiri. (3) pelaksanaan tindakan perbaikan proses pengawasan dapat dilihat dari para mustahiq, mampu memanfaatkan dana zakat dengan baik, menggunakan keuntungan hanya untuk kebutuhan sehari-hari, dan mampu mengelola dana secara mandiri. Oleh karena itu, diharapkan kelompok mustahiq ini tidak akan mengalami penurunan pada tahun berikutnya, dan beberapa dari mereka akan menjadi muzakki.

Keywords


Penetapan Standar, Penilaian Kinerja dan Pelaksanaan Tindakan Perbaikan

Full Text:

PDF

References


Abe, S. (2023, September 28). Baznas Padang Targetkan Penyaluran Dana ke Masyarakat Rp26 Miliar Tahun Ini. Langgam.Id. https://langgam.id/baznas-padang-targetkan-penyaluran-dana-ke-masyarakat-rp26-miliar-tahun-ini/

Ali, M. D. (1988). Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf (Cet. 1). Penerbit Universitas Indonesia.

Atabik, A. (2015). Manajemen Pengelolaan Zakat Yang Efektif Di Era Kontemporer. Ziswaf : Jurnal Zakat Dan Wakaf State Islamic Institute of Kudus (IAIN Kudus), 2(1), 40–62. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v2i1.1535

Bangun, W. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Erlangga.

Dahlan, D. (2018). Pengembangan Makna Amil Zakat. Al Imam: Jurnal Manajemen Dakwah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, 1(1), 46–60. https://doi.org/10.15548/jmd.v0i0.56

Dewi, A. P., & Alfian, A. (2023). Pengawasan Pendistribusian Dana Zakat pada Program Pariaman Cerdas Badan Amil Zakat Nasional Kota Pariaman. Al Imam: Jurnal Manajemen Dakwah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, 6(1), 72–85. https://doi.org/10.15548/jmd.v6i1.6215

Effendi, U. (2018). Asas Manajemen. PT RajaGrafindo Persada.

Handoko, T. H. (2009). Manajemen, Cetakan Duapuluh (20th ed.). Penerbit BPFE.

Kementerian Agama RI. (2016). Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya dengan Transliterasi. PT. Karya Toha Putra,t.t.

Kotler, P., & Keller, K. L. (2009). Manajemen Pemasaran (13th ed.). Jakarta: Erlangga.

Muhammad. (2011). Manajemen organisasi zakat: Perspektif pemberdayaan umat dan strategi pengembangan organisasi pengelola zakat. Madani : Distributor, Cita Intrans Selaras.

Narbuko, C., & Achmad, H. A. (1999). Metodologi penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.

Nofrizon, N., Dahlan, D., & Jemkhairil, J. (2019). Pengawasan penggunaan dana zakat pada program peduli ekonomi Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional Semen Padang. Al Imam: Jurnal Manajemen Dakwah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, 2(1), 1–19. https://doi.org/10.15548/jmd.v0i0.1049

Putri, I. W., Jusmawati, J., Rum, I., & Wahyuni, Y. F. (61-71). Strategi Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dalam Meningkatkan Partisipasi Muzakki di Solok Selatan. Al Imam: Jurnal Manajemen Dakwah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, 3(2), 2020. https://doi.org/10.15548/jmd.v3i2.2025

Rofiq, A. (2010). Kompilasi zakat ( sulaiman Sulaiman, Ed.; Cet. 1). Kementerian Agama, Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang.

Shaleh, R. (1993). Manajemen Dakwah Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Sugiyono. (2013). Metode penelitian pendidikan: (Pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R & D) (Cet. 6). Alfabeta.

Sule, E. T., & Saefullah, K. (2017). Pengantar Manajemen (1 Cetakan 10). Jakarta: Kencan.

Zulvianti, N., & Sari, R. K. (2022). Pelaksanaan Pendistribusian Zakat Program Dharmasraya Makmur Baznas Kabupaten Dharmasraya. Al Imam: Jurnal Manajemen Dakwah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, 5(1), 53–59. https://doi.org/10.15548/jmd.v5i1.4301




DOI: https://doi.org/10.15548/jmd.v8i1.8585

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Al Imam: Jurnal Manajemen Dakwah