KEBIJAKAN INPASSING DAN PENINGKATAN KUANTITAS PUSTAKAWAN PROFESIONAL DI PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI

Rasdanelis Rasdanelis

Abstract


Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang  Standar  Nasional  Perpustakaan,  menyebutkan  bahwa  perpustakaan  perguruan  tinggi minimal memiliki tenaga perpustakaan mencakup: kepala perpustakaan, pustakawan, tenaga teknis dan  tenaga  administrasi.  Ketersediaan  sumberdaya  pengelola  tersebut,  terutama  pustakwan  akan sangat berpengaruh pada pencapaian standar nasional perpustakaan dan secara langsung berimbas pada  akreditasi  perpustakaan.  Keterbatasan  kuantitas  pustakawan,  telah  menjadi  keluhan  bagi hampir perpustakaan perguruan tinggi. Untuk menjawab keriuhan yang disuarakan perpustakaan tersebut, maka pemerintah telah menerbitkan kebijakan inpassing/ penyesuaian bagi tenaga Pegawai Negeri  Sipil  (PNS)  untuk  diangkat  dalam  jabatan  fungsional,  diantaranya  Jabatan  Fungsional Pustakawan.  Asumsi  penulis,  kebijakan  inpassing  tersebut  akan  berpengaruh  posistif  terhadap kuantitas pustakawan. Berangkat dari asumni ini, maka penulis tertarik untuk menganalisis secara deskriptif  menggunakan  kajian  literatur  tentang  keberadaan  kebijakan  inpassing  dan  peningkatan kuatitas  pustakawan  profesional  di  perpustakaan  perguruan  tinggi.  Berdasar  analisis  dan  kajian literatur, disimpulkan bahwa kebijakan inpassing berpengaruh posif terhadap peningkatan kuantitas pustakawan  dan  perguruan  tinggi  dimana  pustakawan  tersebut  mengabdi,  dituntut  untuk melakukan  pembinaan  dan  peningkatan  kompetensi  kepustakawannya,  sehingga menjadi pustakawan profesional.

Keywords


perpustakaan perguruan tinggi;pustakawan;inpassing

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15548/mj.v3i2.3757
Abstract views : 129 times
PDF : 138 times

References


Darwanto.(2015).Pedoman penyelenggaraan perpustakaan perguruan tinggi. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI

Fatmawati, Endang. Membangun Mental Pustakawan Inpassing. Buletin Pustakawan, Volume XXV No. 1 Januari-Juni 2018

Hartono. (2018). Manajemen Perpustakaan Profesional: dasar-Dasar Teori Perpustakaan dan Aplikasinya. Jakarta: Sagung Seto

Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 47 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Indonesia. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing.

Nashihuddin, Wahid dan Ridho A, Dwi. (2016). Strategi Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Pustakawan Di Perpustakaan Khusus. Jurnal Perpustakaan Pertanian. Diakses di https://www.researchgate.net/publicatio n/309472238

Qalyubi, Syihabuddin. 2007. Dasar-dasar ilmu Perpustakaan dan Informasi. Yogyakarta: Jurusan Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab

Sulistyo_Basuki. (1991). Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia

Wijayanti, Luky dkk. 2004. Perpustakaan Perguruan Tinggi: Buku Pedoman. Ed. 3. Jakarta: Dirjen Dikti – Depdiknas RI

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/210000269/kebijaka n-publik--pengertian-tujuan-dan- ciri-ciri.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Maktabatuna

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Print ISSN 2723-0163 - Electronic ISSN 2723-0171