Sejarah Kampung Adat di Koto Padang Ranah Sijunjung

Syahril Syahril, Jilla Andati

Abstract


Penelitian ini di latar belakangi olehSuratKeputusanKemendikbud Republuk Indonesia Nomor 186 tanggal 6 Juli 2017 yang menetapkan Koto Padang Ranah Sijunjung dan Koto Tanah BatosebagaiKawasan Cagar Budaya Perkampungan Adat di Kabupaten Sijunjujung Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Sejarah Kampung Adat di Koto Padang Ranah Sijunjung sehingga dijadikan sebagai kampungadatdancagar budaya Minangkabau di Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode penelitian sejarah yang terdiri dari beberapa langkah, (1) heuristik (2) kritik sumber (3) interpretasi (4) historiografi. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa rumah-rumah adat di Koto Padang Ranah telah didirikan sekitar abad ke XVI atas hasil musyawarah dari Ninik Mamak Nagari Sijunjung. Rumah adat tersebut didirikan bukan hanya sebagai tempat untuk melangsungkan upacara adat, melainkan juga sebagai tempat tinggal. Jumlah rumah adat yang ada di Koto Padang Ranah dan Koto Tanah Bato ini awal nya berjumlah 84 unit karena ada yang tidak dihuni hingga rusak, sekarang hanya berjumlah 77 unit rumah adat. Tahun 2017 rumah-rumah adat yang ada di Koto Padang Ranah Sijunjung ini dijadikan sebagai cagar budaya oleh Kemendikbud dan di juluki sebagai Perkampungan Adat Nagari Sijunjung yang meliputi 2 jorong yaitu Koto Padang Ranah Sijunjung dan Koto Tanah Bato.


Full Text:

Remote PDF


DOI: https://doi.org/10.15548/thje.v2i2.2706
Abstract views : 1206 times
Remote : 190 times PDF : 438 times

References


A. Daliman, Metode Penelitian Sejarah, Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2015.

A. Faizal, Sijunjung Dalam Angka 2011, Muaro Sijunjung: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sijunjung, 2011.

Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Barat Dalam Angka2011, Padang: BPS Provinsi Sumatera Barat, 2011.

E Fahriansyah “Rumah Gadang dalam Film Dokumenter Perkampungan Adat Nagari Sijunjung”, Jurnal Seni Media Rekam Vol.10 No.1 Desember 2018.

Hadikusuma, Hilman Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2002.

Hasanuddin, Adat dan Syarak, Padang: Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, 2013.

Masdudin, Ivan, Mengenal Kampung Naga, Jakarta: Penerbit Kenanga Pustaka Indonesia, 2009.

Sikki,Nawir, Inventarisasi Kekayaan 76 Nagari Kota dan Kabupaten di Sumatera Barat, Padang: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya P3SD, 2002.

Sjamsuddin, Helius, Metodologi Sejarah, Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2016.

W. Pranoto, Suhartono, Teori & Metodologi Sejarah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Zainuddin, Musyair, Minangkabau dan Adatnya; Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah, Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2013.

Devi, Silvia Padang Ranah dan Tanah Bato Kab.Sijunjung Prop. Sumatera Barat Sebagai Perkampungan Tradisional Minangkabau Untuk Diusulkan Sebagai Warisan Budaya Dunia ke UNESCO,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Padang, 2014.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jilla Andati,

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Social Science Education Departement
Faculty of Education and Teacher Training
Imam Bonjol State Islamic University
email: tarikhuna@uinib.ac.id

View My Stats

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.