KONSEP KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK DAN ZAKAT DALAM ISLAM
Abstract
Sumber pajak yang jumlahnya besar ini berada di tangan penduduk muslim. Sementara penduduk muslim
di Indonesia berjumlah sekitar 87% dari total penduduk. tetapi dalam pemasukan pajak tidak berbanding
lurus dengan banyaknya jumlah penduduk muslim yang ada. Hal ini mungkin saja disebabkan penduduk
muslim enggan membayar pajak, karena telah ada kewajiban zakat dalam agama Islam. Dalam Islam
kewajiban zakat memiliki makna yang sangat fundamental. Selain berkaitan erat dengan aspek ketuhanan,
zakat juga erat kaitannya dengan aspek sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan.
Ada anggapan bahwa umat Islam di Indonesia yang membayar zakat seolah-olah terkena pengeluaran
berganda, selain membayar pajak juga membayar zakat dari penghasilan yang diperolehnya. Padahal, sampai
saat ini sebenarnya masih terjadi perdebatan di kalangan ahli agama mengenai boleh tidaknya menganggap
pajak yang telah dibayarkan sebagai pembayaran zakat. Berdasarkan konteks tersebut maka timbullah sebuah
pertanyaan, bagaimanakah pandangan ahli fiqh tentang zakat sebagai pengurang pajak? Oleh karena itu,
penulis ingin membahas dalam tulisan ini.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.15548/turast.v5i2.369
Abstract views : 536 times
PDF : 20012 times
References
Ahmad, Amrullah. (1999). Strategi Dakwah di
Tengah Era reformasi menuju Indonesia Baru
dalam memasuki Abad 21. Bandung: SMF
Dakwah IAIN Sunan Gunung Jati.
Ahmad, Zainal Abidin. (1979). Dasar-Dasar
Ekonomi Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Al-Bukhari, Abi Abdillah Muhammad bin Isma’il.
(t.th). Shahih al-Bukhari. Semarang: Usaha
Keluarga.
Gusfahmi (2007). Pajak Menurut Syari’ah. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
Hafidhuddin, Didin. (2002). Zakat Dalam
Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani
Press.
Hasan, M. Ali. (2006). Zakat dan Infak Salah
Satu Mengatasi Problema Sosial di Indonesia.
Jakarta: Kencana.
Ilyas, Wirawan B. & Burton, Richard. (2007).
Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Inayah, Gazi. (1995). al-Iqtishad al-Islami az-Zakah
wa ad-dharibah. Terjemah oleh Zainuddin
Adnan dan Nailul Falah. Yogyakarta: Tiara
Wacana.
Mas’udi, Masdar Farid. (2002). Agama Keadilan:
Risalah Zakat (Pajak) Dalam Islam. Jakarta:
P3M.
Muslim, Imam. (2000). Shahih Muslim. Riyad:
Dar al-Salam.
Nuruddin Mhd. Ali (2006). Zakat Sebagai
Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
Qardhawi, Yusuf. (1973). Fiqh az-Zakah. Beirut:
Muasssasah al-Risalah.
Zalum, Abdul Qadir. (1988). al-Amwal fi daulah
al-Khilafah. Dar al-ilmi lilmalayin. Terjemah
oleh Ahmad. Bogor: Pustaka Thariq al-Izzah.
Zuhdi, Masjfuk. (1987). Pengantar Hukum
Syariah. Jakarta: Haji Mas Agung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Turast : Jurnal Penelitian dan Pengabdian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Turast: Jurnal Penelitian dan Pengabdian
Lembaga Penelitian dan Pengabdian (LPPM), Gedung Rektorat Lantai I
Kampus III Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang - All rights reserved
Email: lp2m@uinib.ac.id