KONSEP KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK DAN ZAKAT DALAM ISLAM

Dedi Dedi

Abstract


Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, sebab 78% dari dana APBN berasal dari pajak.
Sumber pajak yang jumlahnya besar ini berada di tangan penduduk muslim. Sementara penduduk muslim
di Indonesia berjumlah sekitar 87% dari total penduduk. tetapi dalam pemasukan pajak tidak berbanding
lurus dengan banyaknya jumlah penduduk muslim yang ada. Hal ini mungkin saja disebabkan penduduk
muslim enggan membayar pajak, karena telah ada kewajiban zakat dalam agama Islam. Dalam Islam
kewajiban zakat memiliki makna yang sangat fundamental. Selain berkaitan erat dengan aspek ketuhanan,
zakat juga erat kaitannya dengan aspek sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan.
Ada anggapan bahwa umat Islam di Indonesia yang membayar  zakat seolah-olah terkena  pengeluaran
berganda, selain membayar pajak juga membayar zakat dari  penghasilan yang diperolehnya. Padahal, sampai
saat ini sebenarnya masih terjadi perdebatan di kalangan ahli agama mengenai boleh tidaknya menganggap
pajak yang telah dibayarkan sebagai pembayaran zakat. Berdasarkan konteks tersebut maka timbullah sebuah
pertanyaan, bagaimanakah pandangan ahli fiqh tentang zakat sebagai pengurang pajak? Oleh karena itu,
penulis ingin membahas dalam tulisan ini.

Keywords


Pajak, Zakat

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15548/turast.v5i2.369
Abstract views : 536 times
PDF : 20012 times

References


Ahmad, Amrullah. (1999). Strategi Dakwah di

Tengah Era reformasi menuju Indonesia Baru

dalam memasuki Abad 21. Bandung: SMF

Dakwah IAIN Sunan Gunung Jati.

Ahmad, Zainal Abidin. (1979). Dasar-Dasar

Ekonomi Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Al-Bukhari, Abi Abdillah Muhammad bin Isma’il.

(t.th). Shahih al-Bukhari. Semarang: Usaha

Keluarga.

Gusfahmi (2007). Pajak Menurut Syari’ah. Jakarta:

PT Raja Grafindo Persada.

Hafidhuddin, Didin. (2002). Zakat Dalam

Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani

Press.

Hasan, M. Ali. (2006). Zakat dan Infak Salah

Satu Mengatasi Problema Sosial di Indonesia.

Jakarta: Kencana.

Ilyas, Wirawan B. & Burton, Richard. (2007).

Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Inayah, Gazi. (1995). al-Iqtishad al-Islami az-Zakah

wa ad-dharibah. Terjemah oleh Zainuddin

Adnan dan Nailul Falah. Yogyakarta: Tiara

Wacana.

Mas’udi, Masdar Farid. (2002). Agama Keadilan:

Risalah Zakat (Pajak) Dalam Islam. Jakarta:

P3M.

Muslim, Imam. (2000). Shahih Muslim. Riyad:

Dar al-Salam.

Nuruddin Mhd. Ali (2006). Zakat Sebagai

Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta:

PT Raja Grafindo Persada.

Qardhawi, Yusuf. (1973). Fiqh az-Zakah. Beirut:

Muasssasah al-Risalah.

Zalum, Abdul Qadir. (1988). al-Amwal fi daulah

al-Khilafah. Dar al-ilmi lilmalayin. Terjemah

oleh Ahmad. Bogor: Pustaka Thariq al-Izzah.

Zuhdi, Masjfuk. (1987). Pengantar Hukum

Syariah. Jakarta: Haji Mas Agung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Turast : Jurnal Penelitian dan Pengabdian

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Office
Turast: Jurnal Penelitian dan Pengabdian
Copyright©. Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah
Lembaga Penelitian dan Pengabdian (LPPM), Gedung Rektorat Lantai I
Kampus III Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang - All rights reserved
Email: lp2m@uinib.ac.id