Medis dan Hukum di Persimpangan: Fungsi Dokter Kepolisian untuk Mewujudkan Keadilan melalui Pembuktian Forensik dalam Penegakan Hukum Pidana
Abstract
Penegakan hukum pidana sebagai pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menempatkan kepolisian sebagai elemen sentral. Dalam dinamika ini, dokter kepolisian menjadi unsur krusial yang memberikan kontribusi signifikan terhadap operasional kepolisian. Penelitian ini fokus pada fungsi krusial dokter kepolisian dalam peningkatan efektivitas penegakan hukum pidana untuk mencapai keadilan dan kendala yang dihadapi oleh dokter kepolisian dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan keadilan dalam penegakan hukum pidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau sering disebut sebagai penelitian doctrinal. Hasil pembahan menunjukkan ilmu kedokteran forensik menjadi fokus utama dalam membantu pengungkapan kasus kriminal. Dokter kepolisian terlibat dalam pemeriksaan medis terhadap korban dan tersangka, menyediakan bukti medis yang memperkuat kasus dalam persidangan. Peran mereka juga mencakup identifikasi korban melalui proses forensik, memastikan identifikasi yang akurat. Namun, dalam melaksanakan tugasnya, dokter kepolisian menghadapi sejumlah kendala. Keterbatasan sumber daya, tekanan waktu, kondisi emosional, dan kurangnya kerjasama interdisipliner menjadi tantangan yang perlu diatasi. Kesadaran terhadap aspek-etika hukum dan pemahaman teknologi forensik terkini juga menjadi elemen krusial dalam memastikan efektivitas mereka. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap fungsi dan kendala dokter kepolisian, diharapkan penelitian ini memberikan kontribusi positif dalam pengembangan strategi dan kebijakan penegakan hukum yang lebih efisien dan berbasis data, menuju terwujudnya keadilan dalam penegakan hukum pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Angkasa, Nitaria, Yulia Kusuma Wardani, Zulkarnain, Yennie Agustin, Ali Faisal, Rita Susanti, Gunawan, Husni Mubaroq, and Maya Shafira.
“Metode Penelitian Hukum: Sebagai Suatu Pengantar.” Lex Privatum 2(1):2.
Arsyadi. 2014. “Fungsi Dan Kedudukan Visum Et Repertum Dalam Perkara Pidana.” Ilmu Hukum Legal Opinion 2(2):56–65.
Denandra, Ida Bagus Kade. 2012. “Kedudukan Dan Fungsi Kepolisian Dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia.” Lex Crimen 1(4):41–59.
Harefa, Safaruddin. 2019. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.” University Of Bengkulu Law Journal 4(1):35–58. doi: 10.33369/ubelaj.v4i1.7303.
Iskandar, Octo, and Naufal Hafidh Suwanda. 2019. “Peranan Ilmu Forensik Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Istri Terhadap Suami.” Krtha Bhayangkara 13(1):100–113. doi: 10.31599/krtha.v13i1.16.
Jaang, Syaharie. 2023. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berdasarkan Prinsip Keadilan.” Jurnal Hukum Dan HAM
Wara Sains 2(05):349–57. doi: 10.58812/jhhws.v2i05.303.
Kornelius Benuf, Muhamad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7(1):20–33.
Monita, Yulia, and Dheny Wahyudhi. 2018. “Peranan Dokter Forensik Dalam Pembuktian Perkara Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum 6(7):127–41.
Muarmar, A. 2022. “Peran Kepolisian Republik Indonesia Dalam Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Kemasyarakatan.” Jurnal Ilmu Kepolisian 16(1):7–15.
Mukhti Fajar, and Yulianto Achmad. 2015. “Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris.” 8(1):15–35.
Ramadhani, Dies Puji, and Ida Sugiarti. 2021. “Prosedur Dan Jenis Permintaan Visum et Repertum Di Rumah Sakit: Literature Review.” Indonesian of Health Information Management Journal (INOHIM) 9(2):109–14. doi: 10.47007/inohim.v9i2.302.
Rawls, J. 2006. Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ruman, Yustinus Suhardi. 2012. “Keadilan Hukum Dan Penerapannya Dalam Pengadilan.” Humaniora 3(2):345. doi: 10.21512/humaniora.v3i2.3327.
Salim, Desy Natalia, Ruslan Renggong, and Baso Madiong. 2021. “Efektivitas Dokter Kepolisian Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan.” Indonesian Journal of Legality of Law 2(2):83–87. doi: 10.35965/ijlf.v2i2.477.
Setiadi, Wicipto. 2018. “Penegakan Hukum: Kontribusinya Bagi Pendidikan Hukum Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Law Enforcement: Its Contribution To Legal Education in the Contect of Human Resource Development).” Majalah Hukum Nasional 1–22.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. 2013. “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.” Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Stih, Salundik, Tambun Bungai, and Palangka Raya. n.d. “TELAAH KRITIS TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI.” 4(1):400–436.
Sumirat, Iin Ratna. 2021. “Penegakan Hukum Dan Keadilan Dalam Bingkai Moralitas Hukum.” Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik 11(2):86–100. doi: 10.37035/alqisthas.v11i2.3827.
Widjaja, Gunawan, and Muthia Rachman. 2022. “Peran Dokter Forensik Dalam Membantu Penanganan Perkara Pidana.” Journal of Law and Nation (JOLN) 1(1):1–8.
DOI: https://doi.org/10.15548/turast.v13i1.7971
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Firdaus Firdaus, Ratih Agustin Wulandari,

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Turast: Jurnal Penelitian dan Pengabdian
Lembaga Penelitian dan Pengabdian (LPPM), Gedung Rektorat Lantai I
Kampus III Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang - All rights reserved
Email: [email protected]


