Dekonstruksi Parameter Nafkah Istri Berpendidikan Tinggi

Khairul Fadli Rambe, Yunisa Ramadhani

Abstract


Dinamika kewajiban nafkah dalam pernikahan saat ini terjebak dalam ambiguitas parameter kepatutan (ma’ruf) dan sesuai kemampuan yang tertuang dalam hukum positif Indonesia. Tingginya angka perceraian akibat faktor ekonomi sebagai penyebab terbesar kedua menyingkap adanya diskoneksi struktural antara norma hukum yang statis dengan realitas biaya hidup urban yang dinamis, terutama bagi kelompok istri dengan identitas intelektual tinggi. Kajian ini bermaksud merumuskan sebuah formulasi nafkah yang inklusif guna memitigasi risiko keretakan rumah tangga akibat kegagalan negosiasi finansial. Penelitian ini menggunakan metode socio-legal dengan pendekatan interdisipliner. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori Interseksionalitas Kimberle Crenshaw sebagai pisau bedah untuk melihat bagaimana berbagai identitas subjek hukum memengaruhi posisi tawar dalam pemenuhan hak finansial. Temuan penelitian menunjukkan bahwa standar nafkah unilinear yang bersandar pada UMP tidak lagi relevan bagi istri berpendidikan tinggi di Kota Padang karena adanya anomali ekonomi yang tajam terhadap biaya hidup riil. Analisis interseksionalitas mengungkapkan bahwa status akademik dan budaya matrilineal meningkatkan ekspektasi kepatutan nafkah menjadi multilinear, yang mencakup kebutuhan dasar sekaligus biaya aktualisasi diri. Kegagalan memenuhi standar ini bukan hanya menyebabkan krisis finansial, tetapi juga erosi wibawa kepemimpinan (qiwamah) suami yang memicu hilangnya rasa hormat dalam relasi domestik. Penelitian ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi parameter nafkah melalui formulasi Indeks Ma’ruf yang mengintegrasikan variabel kebutuhan dasar, indeks intelektual, dan koefisien urban. Rekonstruksi ini bukan untuk mempersulit pernikahan, melainkan upaya preventif untuk membangun ketahanan keluarga yang rasional dan bermartabat.

Keywords


Interseksionalita; Parameter Nafkah, Istri Berpendidikan Tinggi, Unreached Legal State, Socio-Legal

References


Aji, P. B. S., & Utama, Z. A. (2025). Hukum Sebagai Kenyataan: Teori Sebagai Objek Studi dan Bahan Penelitian. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3681–3694.

Amaliyah, Z., Aziz, A., & Hidayat, T. (2025). Fasakh Perkawinan Akibat Penipuan Identitas:: Kajian Hukum Keluarga Islam Terhadap Putusan Pengadilan AgamaPurworejo. JIM-HKI-STAINI, 3(1), 26–41.

Amin, A. M., & Saifuddin, M. A. (2025). Qiwamah: A Normative Qur’anic Study on the Relations of Husband, Wife, and Mother. Martabat: Jurnal Perempuan dan Anak, 9(1), 9–23.

Amory, J. D. S., & Mudo, M. (2025). Transformasi ekonomi digital dan evolusi pola konsumsi: Tinjauan literatur tentang perubahan perilaku belanja di era internet. Jurnal Minfo Polgan, 14(1), 28–37.

Anasita, A. (2026). ANALISIS ILMU BANTU HUKUM SEBAGAI FONDASI PENGEMBANGAN ILMU HUKUM MODERN. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(1), 327–333.

Aswat, H., & Rahman, A. (2021). Kewajiban Suami Memberi Nafkah Dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal al-iqtishod, 5(1), 16–27.

Awalul, A., Mawariza, P., Syah, J. A., & Nuranisah, N. (2025). Maqāṣidī’s Approach to Qiwāmah and Nafaqah: Finding Gender Justice in Modern Islamic Family Law. al Hairy| Journal of Islamic Law, 1(2), 161–179.

Chairina, N. (2021). Istri Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga (Kajian Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Jurnal Studi Gender Dan Anak, 8(01), 99–111.

Cooke, S., & Few-Demo, A. L. (2021). Theory of intersectionality. In Constructing authentic relationships in clinical practice (hal. 12–20). Routledge.

Dahrial, F., Elimartati, E., & Maulana, R. F. (2025). Hukum Perkawinan Islam di Bawah Tekanan Modernitas: Studi Historis dan Yuridis Atas Reformasi di Mesir, Turki, Pakistan, dan Irak. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 3(4), 3524–3536. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1093

Desmuliati, M., Ramadhan, M. F., Afriyandi, M., Ridwan, M., Nur, S., & Hidayanti, S. (2025). Kajian tentang Penerapan Kaidah Fiqhiyyah al-’Adatu Muhakkamah dalam Berbagai Aspek Kehidupan. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 5(1), 92–101.

Dimon, Z., & Jusoh, Z. Y. M. (2024). Pengubahan Perintah Nafkah Anak Berdasarkan Kos Sara Hidup Dari Perspektif Undang-Undang di Malaysia. Journal of Muwafaqat, 7(2), 86–99. https://doi.org/10.53840/muwafaqat.v7i2.180

Dudziak, U., Kartal, A., & Homolka, W. (2025). Marriage and Family: Their Value, Tasks and Protection in Christianity, Islam, and Judaism. Religions, 16(11), 1461.

Fadhel, S. (2024). The missing link in the sustainability chain: Gulf women. Archnet-IJAR: International Journal of Architectural Research, 18(3), 654–671.

Ferdiansyah, M. I., Wicaksono, T., & Lismawati, L. (2025). NAFKAH ISTRI DALAM PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER: ANALISIS KRITIS DENGAN PENDEKATAN MAQASHID AL-SYARIAH. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(4), 509–523.

Fitri, I. S. (2022). Faktor penyebab tingginya angka cerai gugat di pengadilan agama bandung. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 3(1), 101–116.

Fonseca Alfaro, C. (2021). Feminist Lefebvre?: Understanding Urbanization through the Global Intimate. ACME: An International E-journal for Critical Geographies, 20(4), 366–386.

Hakim, L. (2022). Perkembangan Hukum Keluarga di Tunisia. JURNAL PAI: Jurnal Kajian Pendidikan Agama Islam, 1(2), 81–94. https://doi.org/10.33507/pai.v1i2.1014

Harahap, A. H., Rizki, M., Jera, A., & Arisman, A. (2025). Kafaah dalam Perkawinan: Menelaah Pembatasan Perpautan Usia di Yordania dalam Bingkai Hukum Islam, Keadilan Gender, dan Relevansinya di Indonesia. ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab, 6(1), 13–26. https://doi.org/10.20885/abhats.vol6.iss1.art2

Husnaldi, M., Hidayat, M., Nasrullah, N., & Huri, A. D. (2025). Nafkah Istri dalam Rumah Tangga Modern: Analisis Maqashid Syari’ah terhadap Status Nafkah Istri Yang Bekerja. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 13(02), 165–180.

Ihsan, Z., & Kumaini, R. (2025). Praktik Ta’awun Dalam Rumah Tangga: Perempuan Sebagai Penanggung Jawab Ekonomi Keluarga Di Desa Sumberjambe. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(4), 92–110.

Irfandi, I. (2025). Peran dan Penerapan ‘Urf dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(2), 611–621.

Khalid, R., Majid, H., Saeed, R., Faheem, A., & Lemanski, C. (2025). SPATIALIZING WOMEN’S EVERYDAY ACCESS TO ENERGY: An Intra‐urban Comparison of the Gender Energy Nexus in Lahore, Pakistan. International Journal of Urban and Regional Research, 49(3), 660–681.

Khotimah, N., Hanif, M., & Sudarmiani, S. (2025). Dinamika Kekuasaan Perempuan dalam Keluarga (Studi Kasus di Desa Jati Blitar). Dinamika Sosial: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 4(2), 135–149.

Li, H., Yuan, Y., Zhang, X., Li, Z., Wang, Y., & Hu, X. (2022). Evolution and transformation mechanism of the spatial structure of rural settlements from the perspective of long-term economic and social change: A case study of the Sunan region, China. Journal of Rural Studies, 93, 234–243.

Losleben, K., & Musubika, S. (2023). Intersectionality. In Gender diversity, equity, and inclusion in academia (hal. 72–84). Routledge.

Maha, S., & Ezhugnayiru, A. (2025). Freedom and Intersectionality in the Contemporary Age. International Research Journal of Economics and Management Studies IRJEMS, 4(5).

Martella, F., & Enia, M. (2021). Towards an urban domesticity. Contemporary architecture and the blurring boundaries between the house and the city. Housing, Theory and Society, 38(4), 402–418.

Netti, M., Nur, S., & Setiawan, T. (2025). Implikasi kepala rumah tangga tidak mampu memberi nafkah dalam mewujudkan keutuhan rumah tangga perspektif Maqashid Syari’ah. Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu Ilmu Alqur’an, 6(1), 62–74.

Nida, R. Z. N. R. Z. (2025). ANALISIS KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP CERAI GUGAT AKIBAT HILANG PERAN SUAMI (Studi Kasus pada Masyarakat di Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur). Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, 17(1), 131–140.

Özdemir, S. Z. (2025). Islamic Family Law in Morocco: Historical Developments and Reforms. Ilahiyat Studies, 16(1), 107–122. https://doi.org/10.12730/is.1585555

Raden, A. N. F. A., & Syafruddin, A. U. F. (2025). Relasi Kuasa Dan Ketimpangan Gender Dalam Pembagian Harta Gono-Gini: Kajian Sosio-Legal Atas Putusan Perceraian Di Indonesia. Risalah Hukum, 21(1), 51–61.

Setyawan, R., & Asyrofudin, M. (2025). Hak Asasi Manusia dan Relasi Keluarga dalam Islam: Tafsir Kontekstual terhadap Teks-Teks Hukum Keluarga. Human Rights et Justicia, 1(1), 27–53.

Shelar, S. V. O., & Aney, A. R. (2024). Intersectionality and the Modern Feminist Movement: Navigating the Complexities of Race, Class, and Gender. Journal of East-West Thought (JET) ISSN (O): 2168-2259 UGC CARE I, 14(4), 430–436.

Wagianto, R., & Affan, M. S. (2022). Reviewing Hak-Hak Perempuan Dalam Reformasi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dan Tunisia. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 8(2), 81–102. https://doi.org/10.55210/assyariah.v8i2.825


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Khairul Fadli Rambe, Yunisa Ramadhani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.