Studi Komparatif Keabsahan Anak Di Negara Muslim

Asra Nur Hasanah, Fitaloka Kusuma Anugraheni

Abstract


Status hukum anak merupakan aspek fundamental dalam hukum keluarga Islam yang berimplikasi langsung pada hak-hak keperdataan seperti nasab, nafkah, waris, dan perwalian. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan membandingkan kerangka hukum mengenai keabsahan anak di sembilan negara mayoritas Muslim. Inti permasalahan penelitian ini adalah adanya ketegangan antara interpretasi fikih klasik dengan tuntutan modernisasi hukum dan hak asasi anak, yang mengakibatkan variasi pendekatan dalam legislasi nasional di berbagai negara Muslim. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum CLR (comparative legal research) untuk mengkaji peraturan perundang-undangan di Indonesia, Malaysia, Turki, Mesir, Tunisia, Suriah, Yordania, Pakistan, dan Maroko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski berlandaskan hukum Islam yang sama, terdapat divergensi signifikan. Mayoritas negara secara ketat hanya memberikan hubungan nasab anak di luar kawin kepada ibu dan keluarga ibunya. Namun, beberapa negara seperti Turki dan Tunisia menunjukkan pendekatan yang lebih progresif dengan memungkinkan terbukanya hubungan nasab kepada ayah biologis melalui pengakuan. Disisi lain, Maroko juga menunjukkan upaya progresif untuk menjamin hak keperdataan anak yang lahir di luar ikatan perkawinan. Variasi ini merefleksikan dinamika dan arah reformasi hukum keluarga Islam di dunia kontemporer.

Keywords


Keabsahan Anak, Hukum Keluarga Islam, Perbandingan Hukum

Full Text:

Untitled

References


Pustaka dalam Bentuk Buku

Abdurrahman. (2010). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Akademika Pressindo.

Manan, A. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Kencana.

Nuruddin, A., & Akmal Tarigan, A. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Kencana.

Satrio, J. (2005). Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang Undang. PT. Citra Aditya Bakti.

Syarifuddin, A. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Kencana.

Pustaka dalam Bentuk Jurnal Ilmiah

Armi, Mhd. I., Azkiya, R. N., & Setiyawanti, R. (2023). Keabsahan Anak Pada 5 Negara Islam (Studi Komparatif Perundang-undangan di Maroko, Mesir, Suriah, Tunisia, dan Yordania). Madania: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam, Vol. 13 No. 1.

Nurlaelawati, E., & Cornelis van Huis, S. (2019). The Status of Children Born Out of Wedlock and Adopted Children in Indonesia: Interactions Between Islamic, Adat, and Human Rights Norms. Journal of Law and Religion, 34(3), 356–382.

Pratama Putra, A., & Romadhon, F. (2023). Paternity dalam Perspektif Hukum Islam pada Negara-Negara Muslim di Dunia. Sanskara Hukum dan HAM, 01(03), 54–66.

Sabreen, M. (2013). Parentage: A Comparative Study of Islamic and Pakistani Law. Frontiers of Legal Research, 1(2), 19–36.

Pustaka dalam Bentuk Peraturan Perundang-Undangan

Egyptian Personal Status Law, No. 1 (2000).

Islamic Family Law Act (1984).

Jordan Personal Status Law, No. 15 (2019).

Mudawwana al-Usrah (Family Code) (2004).

Muslim Family Laws Ordinance (1961).

Personal Status Law, No. 25 (1929).

Personal Status Law (Al-Akhwalul Syakhshiyah), No. 36 (2010).

Syrian Law of Personal Status No. 59 of 1953 amended 2019 (2019).

The Code of Personal Status (1956).

Turkish Civil Code (Türk Medeni Kanunu), No. 4721 (2001).

Pustaka dalam Bentuk Lain-Lain

Pentingnya Akta Kelahiran Untuk Anak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur. (2024, November 6). https://disdukcapil.kotimkab.go.id/artikel/pentingnya-akta-kelahiran-untuk-anak


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Asra Nur Hasanah, Fitaloka Kusuma Anugraheni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.