Judi Online Sebagai Pemicu Perceraian

Zukhrufil Shadri, Yusnita Eva

Abstract


Penelitian ini menunjukkan bahwa judi online merupakan salah satu faktor destruktif yang memicu perceraian dalam rumah tangga, terutama di era digital yang menawarkan akses cepat, anonim, dan tanpa batas. Praktik ini tidak hanya merusak kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga menghancurkan kepercayaan, komunikasi, dan stabilitas emosional antar pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis judi online sebagai pemicu perceraian dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Dengan pendekatan kualitatif, metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan konseptual. Sumber data mencakup peraturan perundang-undangan (UU Perkawinan, KUHP, UU ITE), ayat-ayat Al-Qur’an, literatur fikih, dan data empiris dari lembaga resmi. Hasil penelitian menegaskan bahwa dalam hukum positif Indonesia, judi online dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang dapat menjadi dasar perceraian. Sementara dalam hukum Islam, perjudian tergolong haram karena bertentangan dengan maqāṣid al-syari‘ah, khususnya perlindungan terhadap harta (hifz al-mal), jiwa (hifz al-nafs), dan keturunan (hifz al-nasl). Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulasi hukum dan pendekatan moral-religius dalam membendung dampak judi daring terhadap ketahanan keluarga.

Keywords


Judi Online, Perceraian, Yuridis, Hukum Islam

Full Text:

Untitled

References


Al-Qardawi, Y. (n.d.). Fiqh Al-Awlawiyyat. In Dar al-Shuruq.

Anam, K., & Mukaromah, L. A. (2025). PERAN HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM MENANGGULANGI DAMPAK SOSIAL JUDI ONLINE TERHADAP KEUTUHAN RUMAH TANGGA. Al Maqashidi : JURNAL HUKUM ISLAM NUSANTARA, 8(1). https://journal.unugiri.ac.id/index.php/almaqashidi/article/view/4455?utm_source=chatgpt.com

Asman. (2024a). The Negative Impact of Online Gambling on Household Harmony from the Perspective of Islamic Family Law. Ahllika Jurnal Hukum Keluarga.

Asman. (2024b). The Negative Impact of Online Gambling on Household Harmony from the Perspective of Islamic Family Law Dampak Negatif Judi Online Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga Islam Asman. 1(1), 11–35.

Badan Pusat Statistik. (n.d.). BPS.

DataIndonesia.Id. (2023). (Laporan) Kumpulan Data Seputar Perceraian di Indonesia 8 Tahun Terakhir hingga 2023.

Fadhil, A. K. (2026). DAMPAK JUDI ONLINE PADA KASUS PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI KELUARGA (Studi Pada Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara). UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

Fadli. (2021). Metode Penelitian Hukum dan Penggunaan Pendekatan Normatif. Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial.

Fajri, A. K., Kurniati, & Mustafa, Z. (2025). Telaah Sosiologis atas Fenomena Judi Online dan Upaya Pemberantasannya Perspektif Maqashid Syariah. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 11(1). https://doi.org/https://doi.org/10.37567/shar-e.v11i1.3960

Hakim, A., Saleh, M., & Lubis, S. (2023). Dampak Judi Online terhadap Tingkat Perceraian di Langkat (Studi Kasus Pengadilan Agama Stabat Kelas IB Kabupaten Langkat). Tabsyir: Jurnal Dakwah Dan Sosial Humaniora, 4(4). https://doi.org/https://doi.org/10.59059/tabsyir.v4i4.579

Misnawati, Sanubari, A., & Imran. (2024a). Judi Online dan Kerentanan Pernikahan: Studi Dampak terhadap Kehidupan Keluarga di Indonesia.

Misnawati, Sanubari, A., & Imran. (2024b). Judi Online dan Kerentanan Pernikahan: Studi Dampak Terhadap Kehidupan Keluarga di Indonesia. 01, 83–103.

Mubarokah, R. (2025). PERCERAIAN AKIBAT KECANDUAN JUDI ONLINE (STUDI PADA PUTUSAN NOMOR 1702/Pdt.G/2020/PA.Srg DAN PUTUSAN NOMOR 2852/Pdt.G/2020/PA.Srg) SKRIPSI. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1).

Mutmainnah, I., Baddu, N. L., & Fikri, F. (2023). Akibat Hukum Fenomena Perselingkuhan di Media Sosial Perspektif Maqashid Al-Syariah. Jurnal Marital: Kajian Hukum Keluarga Islam, 8577(Abdurrahman 2019), 16–21. https://doi.org/10.35905/marital_hki.vi00.6404

Nurjanah, N. (2022). JUDI ONLINE MENJADI PENYEBAB PERCERAIAN RUMAH TANGGA MASA KINI (Analisis Putusan Hakim Penngadilan Agama Cibinong Nomor Perkara 3613/Pdt.G/2021/PA.Cbn) (Issue 5). Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Risnaldi, F. (2024). Pengaruh Judi Online Terhadap Ketidakharmonisan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di KUA Kec. Kuta Alam).

Samad. (n.d.). Al-Qur’an Terjemahan dan Tajwid. Kementrian Agama RI.

Situmeang, Ariska, R., & Ali, T. M. (2023a). Tinjauan Hukum tentang Pengaruh Judi Online terhadap Perceraian. Innovative Journal of Social Science Research.

Situmeang, T. A., Ariska, R., & Ali, T. M. (2023b). Tinjauan Hukum Tentang Pengaruh Judi Online Terhadap Perceraian. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(4), 3808–3817.

Suraiya, R., Mahfudoh, S. A., Jauhari, N., & Salik, M. (2024). DISHARMONI KELUARGA AKIBAT JUDI ONLINE DI KABUPATEN SIDOARJO PERSPEKTIF TEORI SISTEM KELUARGA AL-QURAN. 5(3), 544–561. https://doi.org/10.36701/bustanul.v5i3.1842.Kata

Utami, F., Patimah, S., & Mustakim, D. (2025). Judi Online : Faktor Pemicu Perceraian Dalam Keluarga Modern.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Zukhrufil Shadri, Yusnita Eva

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.