KONVERSI BANK NAGARI KE BANK UMUM SYARIAH (BUS): KEKUATAN (STRENGTHS) DAN KELEMAHAN (WEAKNESES)

FEBI RAHMAT, RAHMAT KURNIA

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan Bank Nagari untuk konversi dari Bank Umum Konvensional (BUK) ke Bank Umum Syariah (BUS). Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah field research atau penelitian lapangan. Metode analisis yang digunakan di dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan pada Bank Nagari provinsi Sumatera Barat. Hasil analisis tersebut menunjukan bahwa Kekuatan yang dimiliki oleh bank Nagari untuk melakukan konversi dari BUK ke BUS adalah: Pertama: Bank Nagari sudah memiliki unit usaha syariah sejak tahun 2008. Kedua: Bank Nagari saat ini memilik lebih kurang 1.700 karyawan yang sudah dibekali dengan pengetahuan tentang produk dan layanan syariah. Ketiga: produk dan layanan syariah Bank Nagari yang bersaing dengan bank lain. Keempat: layanan syariah saat ini sudah bisa dilayani oleh seluruh kantor cabang Bank Nagari (konven dan syariah) yang ada di provinsi Sumatera Barat. Kelima: Bank Nagari sudah mulai melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan konversi dari konvensional ke syariah. Keenam: Bank Nagari sudah melakukan pengkajian terhadap mengkonversikan produk konvensional ke produk syariah. Ketujuh: Bank Nagari memiliki sistim transformasi teknologi yang memungkinkan untuk konversi ke syariah. Sedangkan Kelemahannya Pertama: keterbatasan dari segi produk. Karena ada beberapa produk konvensional yang tidak dapat dikonversikan ke sistim syariah. Kedua: komposisi dana pihak ketiga yang didominasi oleh dana coorporate, dimana dana coorporate tersebut lebih mengutamakan rate yang fix. Ketiga: belum adanya regulasi yang jelas dari pemerintah. Keempat: belum siapnya para pemegang saham untuk mengambil resiko atas penurunan deviden yang akan terjadi diawal dilakukannya konversi.

Keywords


Bank umum konvensional; bank umum syariah; kekuatan; kelemahan; dan konversi

References


Basuki, A. Y. (2015). Analisis Yuridis Terhadap Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Pada PT Bank Aceh Syariah. Universitas Sumatera Utara.

Damanuri, A. (2012). Rasionalitas Konversi Bank Konvensional ke Bank Syariah. Justitia Islamica:Volume 9 Nomor 1.

Hanafi, A. H. (2015). Metodologi Penelitian Kependidikan. . Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.

Ida Syafrida, Indianik Aminah. (2015). Faktor Perlambatan Pertumbuhan Bank Syariah Di Indonesia Dan Upaya Penanganannya . Ekonomi Dan Bisnis Vol 14 No 1, 7-20.

Iska, S. (2012). Sistem Perbankan Syariah di Indonesia Dalam Perspektif Fikih Ekonomi. Yogyakarta: Fajar Media Press.

Ismail. (1999). Prospek Bank Syariah Pasca Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Mardian, S. (2015). Tingkat Kepatuhan Syariah Di Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam: Volume 3 Nomor 1.

Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Purwanto, I. (2006). Manajemen Strategi. Bandung: CV Yrama Widya.

Rianda, C. N. (2018). Koversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Ditinjau Dari Hukum Positif dan Hukum Islam. At-Tasyri: Volume XI No 2.

Sinathrya Al Kautsar, Lusiana Indra, Taufan Prasojo Wicaksono S, dan Dewi Hanggraeni . (2019). Pengaruh Konversi Bank Konvensional Menjadi Banksyariah Terhadap Risiko Kebangkrutan Studi Kasus Pada Bank Aceh. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana 8.6.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Talbani Farlian dan Nuraidar. (2017). Meretas Reaksi Jalan Panjang Bank Aceh Konversi ke Syariah. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam Volume 3 Nomor 1 Maret, ISSN. 2502-6976.

Wirapradnyana, G. a. (2013). Faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan Konsumen menjadi nasabah bank syariah. Ekuitas-jurnal pendidikan ekonomi Vol. 1, no. 1.

Yulianti, R. T. (2004). Prospek Perbankan Syari’ah Pasca Undang-Undang no 10 Tahun 1989. Al-Mawarid Edisi XI, 76-91.

Website:

www.ojk.go.id di akses pada hari Jum’at tanggal 15 Oktober 2021

https://finansial.bisnis.com/read/20200317/231/1214662/kneks-dua-bpd-bakal-konversi-ke-syariah-tahun-ini diakses pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2021

https://langgam.id/rups-bank-nagari-konversi-ditunda-sampai-januari-2023/diakses pada Hari Kamis tanggal 6 Januari 2022

POJK NOMOR 64/POJK.03/2016

Wawancara:

Fandy, wawancara, Kamis tanggal 13 Januari 2022

Rano, wawancara, Selasa tanggal 25 Januari 2022.

Rian, wawancara, Selasa tanggal 25 Januari 2022.

Tomy, wawancara, Jum’at tanggal 21 Januari 2022

Zaky, wawancara, Rabu tanggal 27 Januari 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.15548/al-masraf.v7i2.400

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

  

View My Stats