THE SHARIA CONCEPT ON SUPPLY CHAIN MANAGEMENT IN THE TOURISM INDUSTRY

AGUNG SURYA DWIANTO, EVA PURNAMASARI, DARKA DARKA

Abstract


Pariwisata memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan devisa. Hal tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan produktivitas suatu negara. Pengeluaran Muslim untuk pariwisata meningkat dari US$58 miliar menjadi US$102 miliar pada tahun 2021 dan diperkirakan akan tumbuh sebesar 50,0% pada tahun 2022 menjadi US$154 miliar dan mencapai US$189 miliar pada tahun 2025. Sebagai negara dengan jumlah Muslim terbesar di dunia , Indonesia memiliki peluang dan potensi yang baik untuk menjadi tujuan wisata ramah Muslim terbesar di dunia. Dan salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah dengan memahami konsep halal supply chain management sehingga semua sektor pariwisata yang terlibat dapat menawarkan pelayanan yang sesuai dengan prinsip syariah. Makalah ini akan membahas tentang konsep manajemen rantai pasok halal untuk industri pariwisata sehingga dapat memahami indikator pariwisata halal.

Keywords


Wisata ramah Muslim, halal, supply chain

References


Adinugraha, M. I. & H. H. (2021). LIKUID: Jurnal Ekono mi Indu str i Hal al -ISSN:2797- 5967 (e). LIKUID: Jurnal Ekonomi Industri Halal, 2(1), 1–16.

Basyariah, N. (2021). Konsep Pariwisata Halal : Perspektif Ekonomi Islam. Youth & Islamic Economic Journal, 02(01), 1–6.

Battour, M., & Ismail, M. N. (2016). Halal tourism : Concepts , practises , challenges and future. 19, 2015–2017.

Hanifah, R. D. (2020). Potensi Halal Tourism Di Indonesia. Jurnal Hospitality Dan Pariwisata, 7(1), 95–108. https://journal.ubm.ac.id/index.php/hospitality-pariwisata/article/view/2463

Jafari, J., & Scott, N. (2014). Annals of Tourism Research Muslim world and its tourism. Annals of Tourism Research, 44, 1–19. https://doi.org/10.1016/j.annals.2013.08.011

KNEKS. (n.d.). Strategi Nasional Pengembangan Industri Halal Indonesia.

Kristiane, D. (2021). LABELISASI HALAL DAN HARAM. Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. http://tadayun.org/index.php/tadayun/article/view/21

Pinem, M. et al. (2021). ANALISIS HAMBATAN PENGELOLAAN HALAL TOURISM DI PULAU WEH SABANG. Geoghraphy, 9(2), 91–101.

Republik Indonesia. (2009). Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2009.

Sofyan, R. et al. (2020). Laporan Perkembangan Pariwisata Ramah Muslim Daerah.

Sonjaya, J. B., Ceha, R., & Selamat. (2020). Supply Chain Management pada Pariwisata Halal di Kabupaten Garut. Prosiding Teknik Industri, 6(1), 1–8.

Sukoso, et al. (2020). Ekosistem Industri Halal. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia.

Wibowo, M. G. (2020). Indeks Pariwisata Halal (Implementasi Fatwa DSN MUI Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata berdasarkan Prinsip Syariah di Kota Bukittinggi). JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia). https://ejournal.almaata.ac.id/index.php/JESI/article/view/1506

Yakub, A. P. (2019). Pengaruh sektor pariwisata terhadap pertumbuhan ekonomi di indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.15548/maqdis.v7i1.464

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

   

View My Stats