PELAKSANAAN HUKUM PADA MASA KHULAFA AL-RASYIDIN

Rasyidin Imran

Abstract


Kehidupan sosial masyarakat di zaman Khuiafa al-Rasyidin berbeda dengan
kehidupan masyarakat di zaman Rasulullah SAW.Hal ini wajar karena
masyarakat mengalami perkembangan. Dengan demikian pula hukum Islam
mengalami perkembangan sesuai perkembangan zaman. Ketika meluasnya kekuasaan Islam pada waktu itu, para sahabat Nabi berpencar ke segala penjuru negeri, mereka memasuki kota-kota besar yang sudah ditaklukkan di bawah pemerintahan Islam. Di antara mereka ada yang menduduki jabatan gubernur atau qadhi (hakim) Islam atau jabatan-jabatan penting lainnya. Di situlah mereka semua menyebarkan ajaran-ajaran Rasululah SAW. Mereka
megeluarkan fatwa-fatwa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan penuh keikhlasan.

Keywords


hukum;khulafa;dakwah

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15548/al-hikmah.v0i0.1035
Abstract views : 2468 times
PDF : 1875 times

References


pula gbi al-hasan all ibn Muhammad ibn Habi'b al-Ankam alShontvah wa-Wilavat al Diovat, Mesir, 1973

Dr. satrin Efendi M. Zein, Dinamika hokum dalam Islam Suatu Tinjauan Historis, (makalah) pada Dies Natalis xxXI IAIN Jakarta 30 Juni 1988


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Al-Hikmah: Jurnal Dakwah dan Ilmu Komunikasi



Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Imam Bonjol Padang
Jl. Prof. Mahmud Yunus No.1, Lubuk Lintah, Kuranji. 
Kota Padang, Sumatera Barat, 25153




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.