PROSPEK PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA TERKAIT DENGAN POSITIFISASI DAN AKOMODASI KE DALAM HUKUM NASIONAL

Fahmil Huda Dinil Futra

Abstract


Masyarakat Muslim di Indonesia sudah memiliki dasar yang kuat untuk memberlakukan ketentuan hukum perdata Islam di tengah masyarakatnya. Hal ini ditopang oleh kodifikasi ketentuan hukum perdata Islam, seperti perkawinan dan kewarisan, dalam sistem perundang-undangan nasional. Hal ini merupakan langkah awal dari pemberlakukan hukum Islam di Indonesia melalui hukum positif. Langkah selanjutnya untuk memberlakukan hukum pidana Islam hingga sekarang belum terwujud. Berbagai upaya sudah dilakukan demi terwujudnya hukup pidana nasional yang dapat mengakomodasi aspirasi umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas di negeri ini. Pemerintah sudah mengajukan draf yang berisi RUU KUHP nasional. Draf ini sudah bertahun-tahun dibahas oleh para ahli dan praktisi hukum kita, namun hingga sekarang belum mencapai kata sepakat. Yang menjadi pembahasa utama RUU KUHP tersebut adalah pasal-pasal baru yang memuat ketentuan hukum pidana Islam (HPI). Sebagian masyarakat kita masih keberatan untuk memberlakukan ketentuan HPI di negara kita. Berbagai argumen diajukan agar HPI tidak dapat diberlakukan di tengah-tengah masyarakat kita. Hingga akhir ini belum ada kepastian tentang pemberlakuan RUU KUHP nasional yang memuat ketentuan HPI tersebut.

References


DAFTAR RUJUKAN

Book:

Jazuli. (2000), Fiqh Jinayah, (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Jakarta: Rajawali Pers.

A. Malik Fajar, (2001) Potret Hukum Pidana Islam; Deskripsi, Analisis Perbandingan dan Kritik Konstruktif, Jakarta: Pustaka Firdaus

Abdul Gani Abdullah, (2001), Eksistensi Hukum Pidana Islam dalam Reformasi Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Pustaka Firdaus

Abdul Wahhab Khallaf, (1978), ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Al-Qahirah: Dar al-‘Ilm li al-Thiba’ah wa al-Nasyr wa al-Tawzi’

Abdullah Ahmed An-Naim, (1994) Dekonstruksi Syariah, terj. Ahmad Suaedy dan Amiruddin Arrani, Yogyakarta: LKiS

Alo Liliweri, (2007) Dasar-Dasar Komunikasi Antarbudaya, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Cik Hasan Bisri, (1988), Hukum Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Jakarta: Logos Publishing.

Hamka, (1974,) Antara Fakta dan Khayal “Tuanku Rao”, Jakarta: Bulan Bintang

M. Amin Suma, (2004) Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan lainnya di Negara Hukum Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Mahmud Syaltout, (1966), Al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah. Kairo: Dar al-Qalam

Mohammad Daud Ali. (1989) “Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia”, Dalam Taufik Abdullah dan sharon Siddique (ed.). Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara. Terj. oleh Rochman Achwan. Jakarta: LP3ES

Muhammad Amin Suma dkk, (2001), Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek dan Tantangan, Jakarta: Pustaka Firdaus

Padmo Wahyono, (1986) Indonesia, Negara Berdasar Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia

Shohibul Itmam, Positifisasi Hukum Islam Di Indonesia, Yogyakarta: STAIN Press Ponorogo

Soedjito, (1991) Transformasi Sosial Manuju Masyarakat Industri, Yogyakarta: Tiara Wacana

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, (1982) Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta: Rajawali

Soerjono Soekanto, (1992) Sosiologi, Suatu Pengantar Jakarta: Rajawali Pers

Soerjono Soekanto, (1994) Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada

Stephen W. Littlejohn dan Karen A. Foss, (2009) Teori Komunikasi, Jakarta : Salemba Humanika

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1997), Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

West, Richard dan H. Turner, Lynn., (2008) (Penerjemah: Maria Natalia dan Damayanti Maer), Pengantar Teori Komunikasi, Jakarta: Penerbit Salemba Humanika

Journal:

Bani Syarif Maula: Realitas Hukum Islam dalam Konfigurasi Sosial dan Politik di Indonesia (Perspektif Sosiologi Hukum tentang Perkembangan Hukum Islam di Indonesia), Jurnal Hermeneia, Jurnal Kajian Islam Interdisipliner Vol. 2 No. 2 Juli-Desember 2003

Faisal, Jurnal Ahkam: Menimbang wacana Formalisasi Hukum Pidana Islam di Indonesia, vol. XII No. 1 Januari 2011

Official Document:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan


Full Text: PDF

DOI: 10.15548/mrb.v3i2.2015

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.