Febi Rahayu

Publish: Rabu, 04 Juni 2025 (Pukul 20.10 WIB)
Penyunting: Devisi Litbang UKM Bengkel Kata

Ketika Reformasi Dikhianati: Supremasi Sipil yang Digerus dari Dalam

Oleh: Febi Rahayu
Universitas Islam Negri Imam Bonjol Padang


Demokrasi Indonesia yang lahir dari bara Reformasi 1998 dibangun di atas fondasi kokoh: supremasi sipil atas militer. Rakyat turun ke jalan, menuntut dihentikannya dominasi militer dalam politik dan pemerintahan. Dwifungsi ABRI ditolak, dan sebagai hasilnya, lahirlah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, undang-undang yang menjadi pagar kuat agar militer kembali ke barak dan tak lagi bermain dalam panggung kekuasaan sipil. Namun kini, dua dekade setelah reformasi, pagar itu sedang digergaji dari dalam. DPR RI, lembaga yang seharusnya menjadi penjaga amanat reformasi, justru mengesahkan revisi UU TNI tahun 2024 yang membuka pintu kembali bagi prajurit aktif TNI untuk duduk di kursi-kursi kekuasaan sipil—dari yang tadinya 10 jabatan sipil, kini bertambah menjadi 14. Ini bukan sekadar perubahan angka. Ini adalah simbol dari mundurnya demokrasi.

Jangan terkecoh: ini bukan soal teknis birokrasi. Ini adalah soal prinsipil. Soal garis tegas yang telah diguratkan oleh sejarah: militer tidak boleh mencampuri urusan sipil tanpa batas. Ketika prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri, maka yang terjadi bukan sekadar pergeseran fungsi, tetapi perusakan check and balances dalam tata kelola negara. Kita sedang menyaksikan militer perlahan merangkak kembali ke ruang-ruang kekuasaan yang telah lama kita perjuangkan untuk dibersihkan darinya. Inilah saatnya kita bertanya: apakah kita rela menyaksikan demokrasi kita dikikis perlahan-lahan? Apakah kita, generasi pasca-reformasi, akan diam ketika sejarah hendak diulang dengan kemasan baru?

Kita harus sadar, militer dan sipil memiliki DNA yang berbeda. Militer dibentuk dengan kultur komando dan loyalitas vertikal. Sementara sistem sipil menuntut transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Jika logika komando dibawa ke dalam birokrasi sipil, maka ruang-ruang demokrasi akan mengecil. Debat publik diganti instruksi. Proses deliberatif digantikan keputusan sepihak. Dan yang lebih berbahaya: ketika prajurit aktif menduduki jabatan sipil, mereka tetap tunduk pada peradilan militer, bukan peradilan umum. Ini menciptakan celah kekebalan yang bisa mengancam keadilan. Revisi UU TNI bukan hanya mengaburkan batas antara sipil dan militer. Ia adalah sinyal keras bahwa kita sedang melangkah mundur—bahkan berlari mundur menuju bayang-bayang masa lalu yang gelap: masa ketika kekuasaan terpusat, kritik dibungkam, dan militer menjadi kekuatan politik utama di negeri ini.

Kita tidak boleh lupa: reformasi bukan hadiah. Ia adalah hasil darah, air mata, dan keberanian kolektif untuk melawan kediktatoran. Maka jika kini revisi UU TNI dibiarkan tanpa perlawanan, kita bukan hanya mengkhianati semangat reformasi, kita sedang menguburnya hidup-hidup. Saatnya kampus bersuara. Saatnya ruang publik menolak lupa. Saatnya mahasiswa dan kaum muda bangkit, bukan hanya memprotes, tetapi juga menggugat. Jangan biarkan supremasi sipil, pilar utama demokrasi—dihancurkan pelan-pelan oleh politik kompromi yang melupakan sejarah. Kita membutuhkan TNI yang profesional, berdiri gagah menjaga kedaulatan, bukan terjebak dalam arena kekuasaan sipil. Demokrasi tidak akan bertahan jika kita terus menghapus batas yang mestinya tak boleh dilintasi. Maka, sebelum semuanya terlambat, mari jaga demokrasi ini dengan suara, aksi, dan keberanian. Karena jika kita diam hari ini, esok kita akan diperintah oleh bayang-bayang yang dulu kita lawan.