Dilema Hakim dalam Memutus Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Koto Baru

Nurul Ummi Khaira

Abstract


Artikel ini menganalisis dilema yudisial yang dihadapi oleh para hakim di Pengadilan Agama Koto Baru dalam memutus perkara Dispensasi Kawin (DK) setelah berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Penelitian kualitatif ini menggunakan metode studi kasus dengan wawancara mendalam terhadap Hakim, menunjukkan bahwa implementasi PERMA telah menjadi sikap kepatuhan substantif yang diukur dari kematangan multi-aspek (psikologis, spiritual, dan ekonomi) anak. Kepatuhan ini menimbulkan konflik batin (dilema etis) terbesar bagi Hakim: memilih antara menegakkan UU (menolak) atau menghadapi konsekuensi sosial-hukum berantai yang lebih merugikan. Konsensus Hakim menunjukkan bahwa putusan sering didorong oleh faktor kehamilan sebagai titik balik demi menjamin status hukum anak yang lahir (The Best Interest of the Child), meskipun risiko kegagalan rumah tangga tinggi. Dilema ini berakar pada kesadaran bahwa putusan penolakan memicu Nikah Siri, yang menyebabkan kesulitan hukum dalam upaya Isbat Nikah di kemudian hari dan ancaman serius terhadap hak keperdataan anak. Artikel ini menyimpulkan bahwa kegagalan penanganan DK terletak pada kelalaian sistem di tingkat hulu. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan menuntut tanggung jawab Pemerintah Daerah (PEMDA) dan usulan pembentukan MoU Lintas Sektoral (KUA, Dinkes, BKKBN) untuk memperkuat pembinaan dan pencegahan yang terintegrasi, bukan hanya menjadikan pengadilan sebagai solusi darurat.

Keywords


Dilema, Hakim, Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama

References


Arsyad, M. N., & Syuaib, A. A. (2021). Hukum Perlindungan Anak. Malang: Setara Press.

Braun, V., & Clarke, V. (2019). Thematic analysis: A practical guide. SAGE Publications.

Busyroel Basyar, Achmad Beadie. (2020). "Perlindungan Nasab Dalam Teori Maqashid Syariah." ResearchGate.

Harahap, Hasbiah Tunnaim. (2025). "Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Rumah Tangga Perspektif Maqashid Syariah." Al-Muqaranah: Jurnal Hukum Pidana Islam dan Perbandingan Hukum, Vol. 3 No. 1. https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Implementasi+Perlindungan+Hukum+Terhadap+Anak+Korban+Kekerasan+Rumah+Tangga+Perspektif+Maqashid+Syariah&btnG=

IRJE (Jurnal Institusi Riset Global Indonesia). (2025). "Implikasi Pernikahan di Bawah Umur terhadap Kesejahteraan Anak Perspektif Filsafat Hukum Islam." IRJE: Jurnal Institusi Riset Global Indonesia, Vol. 7 No. 1. https://doi.org/10.31004/irje.v5i2.2392

Kementerian PPN/Bappenas. (2022). Buku Saku Sistem Perlindungan Anak. Jakarta: Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga.

Marwan, Awaludin. (2022). Teori Hukum Progresif 4.0. Jakarta: Prenada Media Group. Eleanora, Fransiska Novita. (2021). Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Madza Media.

Media Hukum Indonesia. (2025). "Analisis Kode Etik Profesi Hakim Terhadap Putusan Kasus Penganiayaan...." Media Hukum Indonesia, Vol. 2 No. 5. https://doi.org/10.5281/zenodo.14998325

Mertokusumo, Sudikno. (2014). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Remaja Rosdakarya.

Scholten, Paul. (2003). Structuur van de Rechtswetenschap. (terj. B. Arief Sidharta). Bandung: Alumni.

Simanjuntak, Yoan N. L. (2020). Filsafat Hukum: Menggugat Keadilan Substantif. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syah, Armasito., & Taufiq, Muh. (2024). "Peran Maqashid Al-Shari'ah Dalam Proses Istinbat dan Taqnin Hukum Perlindungan Anak Dalam Keluarga Muslim Kontemporer." Jurnal Ilmu Multi Disiplin (JIM).

Ulya, Nurul Hidayah. (2021). "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Perspektif Negara Dan Maqashid Syariah." Journal of Islamic Law and Family Studies, Vol. 4 No. 1.

UMSU Press. (2021). Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak. Medan: UMSU Press.

Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). SAGE Publications.

Mahfud MD, Moh. (2011). Hukum Progresif dan Perkembangannya: Suatu Telaah Filosofis dan Teoritis. Jakarta: Sinar Grafika.

Mulyadi, Lilik. (2017). Makna dan Konsekuensi Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.

Manan, Abdul. (2018). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rofiq, Achmad. (2021). Hukum Keluarga dan Dispensasi Kawin: Tinjauan Filosofis dan Implementatif. Semarang: Pustaka Pelajar.

Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-undangan 2: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189.

Nurhadi, Asep. (2022). Hukum dan Perubahan Sosial: Studi Kasus Perkawinan Anak dan Perlindungan Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

SaldaƱa, Johnny. (2016). The Coding Manual for Qualitative Researchers. 3rd Edition. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Nurul Ummi Khaira

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.