Efektivitas Pendistribusian Zakat Fitrah

Nursyamsudin Nursyamsudin, Ahmad Rofi’i, Ujang Isep

Abstract


Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakat al-nafs) yaitu kewajiban berzakat bagi setiap individu yang beragama Islam baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa dan dibarengi dengan ibadah puasa. Zakat hanya boleh diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu  delapan golongan asnaf yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan tidak boleh diberikan kepada selain mustahik zakat sesuai yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam. Namun pendistribusian yang dilakukan di Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon tidak hanya membagikan pada fakir dan miskin saja tetapi diberikan juga kepada yang bukan delapan asnaf diantaranya imam sholat tarawih, remaja yang biasa tadarus di masjid, orang-orang yang ikut membangunkan sahur itu kebagian dari pendistribusian zakat fitrah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang dikumpulkan oleh peneliti dengan cara dokumentasi, observasi dan wawancara. Adapun hasil penelitian ini yaitu. pendistribusian zakat fitrah yang dilakukan setelah pengumpulan zakat fitrah selesai, tahun 2024 uang yang di terima mustahik senilai Rp 70.000/orang dan beras 8Kg/orang untuk masing-masing mustahik. Kemudian didistribusikan dengan mengutamakan pada fakir dan miskin, apabila ada sisa dari pendistribusian maka di bagikan kepada imam sholat tarawih, remaja yang biasa tadarus di masjid, orang-orang yang ikut membangunkan sahur. Dalam tinjauan badan hukum zakat, pendistribusian yang dilakukan sudah efektif dan sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2011 pasal 25 dan 26 tentang pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai dengan syariat islam dan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Dalam prespektif fikih, zakat fitrah harus diberikan kepada mustahik yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60. Jumhur ulama berpendapat bahwa pendistribusian zakat fitrah harus mengutamakan pada fakir dan miskin, dalam fiqih menekankan agar zakat fitrah didistribusikan sebelum shalat Idul Fitri. Tentunya pendistribusian yang di lakukan di Desa Cirebon Girang kurang efektif karena sisa dari pembagian zakat fitrah diberikan selain kepada delapan asnaf, zakat fitrah sebaiknya di berikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan.

Full Text:

Untitled

References


Agus, Muhammad Yusrun Nafi. “Analisa Efektivitas Penyaluran Zakat Baznas Kabupaten Kudus”. Jurnal Zakat dan Wakaf 7:2, 2020.

Aidil, Muhammad. “Tinjauan Hukum Pendistribusian Zakat Fitrah di Desa Paladang, Kabupaten Enrekang”, (Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2021)

Anis, Muhammad. “Zakat Solusi Pemberdayaan Masyarakat”, Jurnal Zakat Solusi Pemberdayaan Masyarakat 2:1, Juni 2024.

Baznas, Penetapan Waktu Pembayaran dan Takaran Zakat Fitrah Tahun 2024 https://baznas.go.id/newsshow/BAZNAS_RI_Tetapkan_Zakat_Fitrah_2024_Rp45_Ribu_sampai_Rp55_Ribu/2061, diakses pada Tanggal 7 November 2024, Pukul 14:00 WIB.

Hani, “Analisis Tentang Penyamarataan Pembagian Zakat Kepada Asnaf Zakat Menurut Pendapat Imam Syafi’I”, Jurnal Ekonomi Syariahdan Hukum Ekonomi Syariah Al- Iqtishadiyah, 2, 2015.

Kusumastuti, Adhi dan Ahmad Mustamil Khoiron. Metode Penelitian Kualitatif. Semarang: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo, 2019.

Lubis, Amany, dkk. Ketahanan Keluarga dalam Prespektif Islam. Jakarta: Pustaka Cendikiawan, 2018.

Mutmainnah, Iin. Fikih Zakat, Parepare, Sulawesi Selatan: Dirah, 2020.

Qadratillah, M. T. Kamus Bahasa Indonesia untuk Pelajar. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. (2011).

Qordhowi, Yusuf. Fiqhuz Zakat, Ter. Salman Harun, Hukum Zakat. Jakarta: PT Litera Antarnusa, 2011.

Salim, Nur. Pengelolaan Zakat Fitrah Berdasarkan Konsep Maslahat Lil Ummat, (Semarang: Institut Agama Islam Negeri Salatiga, 2015), 2.

Suf kasman, bolehkah menyerahkan zakat Secara langsung kepada fakir miskin, https://uin-alauddin.ac.id/tulisan/detail/lensa-jurnalistik-islam--bolehkah-menyerahkan-zakat-langsung-kepada-fakir-miskin- , diakses pada tanggal 20 Desember 2024 pukul 19:00 WIB.

Syafrida, dan Nurhayati Zein. Fiqh Ibadah. Pekanbaru: CV. Mutiara Pesisir Sumatra, 2015.

Wahyudi, Ilham Suryanullah. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Distribusi Zakat Fitrah Secara Merata (Studi Kasus di Dusun Wonorejo Desa Dalegan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik), (Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2021.

Zulkifli. Panduan Praktis Memahami Zakatinfaq, Shadaqah, Wakaf dan Pajak. Yogyakarta: Kalimedia, 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Nursyamsudin Nursyamsudin, Ahmad Rofi’i, Ujang Isep

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.