HUKUM DAN PENGENDALIAN PRILAKU SOSIAL
Abstract
Manusia dalam pemenuhan kebutuhan fisik dan pengakuan terhadap keberadaannya memerlukan upaya interaksi dengan sesama dan lingkungannya yang tercakup dalam sistem aturan, adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Di samping itu alam lingkungan yang mengitarinya sangat memberikan kontribusi dan berpengaruh besar terhadap pembentukan prilaku, karakter dan pisik seseorang. Pada wilayah demikian hukum sangat diperlukan bagi pengaturan hubungan interaksi tersebut guna menjamin kelangsungan kehidupan, sarana mengatur, jaminan kepastian, memberikan predikbilitas, sarana bagi pemerintah untuk mengontrol, sarana bagi pendistribusian sumber daya dan menjamin adanya keteraturan dan stabilitas dalam masyarakat serta mempertahankan eksistensinya untuk mencapai kemaslahatan sebagaimana yang dikehendaki tujuan syara’. Hal ini dioperasionalkan oleh kekuasaan negara yang diwujudkan dalam bentuk pemidanaan, konpensasi dan terapi atau konsiliasi dengan menggunakan standar “remedial”
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.15548/alqalb.v8i2.881
Abstract views : 891 times
PDF : 5434 times
References
Akhdhiat, Hendra, Marliani, Rosleny, Psikologi Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2011
Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 1999
Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Satjipto Rahardjo,Hukum dan Perubahan Sosial, Yogyakarta: Genta, 2009
Cohen, Bruce J., Sosiologi Suatu Pengantar, terj dari “Theory and Problems of Introduction to Sociology” oleh Sahat Simamora, Jakarta: Rineka Cipta, 1992
Cotterall, Roger, Sosiologi Hukum, diterjemahkan dari “The Sociology of Law” oleh Narulita Yusran, Bandung: Nusamedia, 2012
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002
Durkheim, Emile, Sosisologi dan Filsafat, diterjemahkan dari “Sociology and philosophy” oleh Soedjono Dirdjosisworo, Jakarta: Erlangga, 1991
Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, diterjemahkan dari “The Legal System: A Social Science Perspective” oleh M. Khozim, Bandung: Nusa Media, 2015
Kelsen, Hans, Dasar-Dasar Hukum Normatif Prinsip-Prinsip Teoritis untuk Meweujudkan Keadilan dalam Hukum dan Politik, diterjemahkan dari “What is Jutice? Justic, Politic and Law in the Mirror of Science” oleh Nurulita Yusron, Bandung: Nusmedia, 2014
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2014
Rahardjo, Satjipto, Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Jakarta: Rajawali Press, 1996
_____, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2004
al-Raisuni, Ahmad, Nazhariyah al-Maqashid ‘Inda al-Imam al-Syathibi, Beirut: al-Muasasah al-Jami’ah al-Dirasat wa al-Nasy wa al-Tauzi’, 1992
Reksodiputro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi), Jakart: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994
Ruomoy, Donal Albert, dan Maramis, Frans, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2014
Sadily, Hassan, Sosiologi untuk Masyarakat Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1983
Soekanto,Soerjono, Abdullah, Mustafa, (ed), Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: Rajawali Pers, 1980
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Jakarta: Logos, 1996, Jilid I
Peters, A.A. G., dan Siswosoebroto, Koesriani, Hukum dan Perkembangan Sosial Buku Teks Sosiologi Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1990, Buku III
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ruang Jurnal,
Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama,
UIN Imam Bonjol Padang
Jl. Mahmud Yunus No.6,Lubuk Lintah,
Kota Padang, Sumatra Barat
E-mail: jurnal-alqalb@uinib.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.