Kritik Polisi Berakhir Doxing: Analisis Kasus Khariq Anhar
Penulis: Fernando
Prodi Hukum Tatanegara Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang
Alamat: Kampus III,Sungai Bangek, Kel. Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat.
Korespodasi Penulis:fnando251004 @gmail.com
Apakah wajar suara protes mahasiswa berakhir dengan doxing, ancaman, bahkan penangkapan?. Inilah yang dialami oleh seorang aktivis muda bernama Khariq Anhar yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Pertanian Universitas Riau (UNRI). Beliau melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 14 Agustus 2025 bersama dengan rekan-rekan mahasiswa UNRI, ditengah aksi demonstrasi beliau mengkritik aparat kepolisian yang sedang berjaga dengan cara merekam video dengan mode selfie sembari berkata “Oke teman-teman ini masih anak-anak SMA besok kita ubah jadi sarjana, kalau SMA wajarlah mereka nggak mengerti hukum, tukang pukul, besok minimal sarjana ya pak” ujarnya.
Beberapa jam kemudian kira-kira di malam hari, beliau mendapatkan doxing (tindakan membocorkan atau mengungkapkan informasi pribadi seseorang secara publik melalui internet tanpa persetujuan si pemilik) dari tanggal 14-17 Agustus 2025, yang dimana data pribadi beliau di sebar luaskan di media sosial oleh oknum yang mengatasnamakan penggemar kepolisian, dan akun anonim yang di duga anggota kepolisian. Tidak hanya itu saja, beliau juga mendapatkan ancaman di media sosial oleh beberapa oknum yang sama berupa ancaman pembunuhan dan penganiayaan (Khariq Anhar diancam berupa tubuh dalam keadaan tidak utuh). Tindakan bejat yang dilakukan oleh para oknum yang diduga berada di dalam tubuh kepolisian ini menyita perhatian publik, bagaimana pandangan hukum terahadap kasus yang dialami Khariq Anhar?
Bedasarkan kejadian yang dialami oleh Khariq Anhar setelah dia mengkritik polisi beliau mendapatkan doxing, ancaman, dan kata-kata tidak pantas dari akun anonim dan media yang mengatasnamakan kepolisian, kritikan yang beliau lontarkan sebenarnya tidak menyalahi aturan, karena perbuatan ini termasuk kebebasan berpendapat di depan umum, berdasarkan UUD 1945 pasal 28 E ayat (3) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kekebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Pasal pasal yang ada di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) lah yang paling cocok untuk kasus yang menimpa beliau yang diantaranya:
- Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
- Ayat (1): “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
- Ayat (2): “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran dengan tulisan dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Menurut pendapat penulis, oknum yang melakukan tindakan doxing tersebut dan disertai pengancaman melanggar pasal 310 ayat (2), karena oknum tersebut melakukannya dengan cara mengirim pesan What’sUpp (WA).
- Pasal 311 KUHP – Tentang Fitnah
Pada Ayat (1) berbunyi “Barang siapa melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran dengan tulisan dalam hal diizinkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam karena fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Artinya, jika penghinaan akun anonim itu berisi tuduhan (menuduh beliau dengan sebutan anak haram, anak lonte, atau tuduhan keji lain) tanpa bukti, maka itu bukan sekadar pencemaran nama baik, tetapi bisa naik ke tingkat fitnah dengan ancaman 4 tahun penjara.
- Pasal 315 KUHP – Tentang Penghinaan Ringan
Pasal ini berbunyi “Setiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang baik di muka umum dengan lisan atau perbuatan, maupun dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Ini mencakup kata-kata kotor dan merendahkan martabat oleh akun anonim yang mengirim kan pesan ke beliau, misalnya “Anjing”, “Kontol”, “najis” dan “Anak lonte”. Walaupun sederhana, ini tetap bisa dipidana sebagai penghinaan ringan.
- Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan / Ancaman
Pada Ayat (1) berbunyi “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Ancaman berupa tubuh tidak utuh dari akun anonim tersebut sudah jelas termasuk melanggar pasal diatas, jika ancaman tersebut tak terrealisasikan dengan tindakan langsung, maka ini termasuk perbuatan menakut-nakuti supaya beliau diam atau berhenti bersuara.
Di Indonesia, penyebaran data pribadi sudah diatur dalam beberapa aturan perundang-undangan antara lain:
- Undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) nomor 27 tahun 2022
- Pada Pasal 2 tertulis bahwa Data pribadi dilindungi sebagai bagian dari hak privasi warga negara. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan pelindungan data pribadi yang efektif dan komprehensif guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
- Pasal 65 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
- Pasal 65 ayat (2) menyebutkan setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
- Ketentuan pidana ada pada Pasal 67 yaitu Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan din sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
- Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)
- Pasal 26 ayat (1): Setiap orang berhak atas penggunaan data pribadinya. Maksudnya setiap informasi melalui Media elektronik yang menyangkut data pribadi Seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang Yang bersangkutan.
- Pasal 26 ayat (2): Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan Atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.jadi Jika data pribadi disebarkan tanpa izin, korban dapat menuntut secara perdata atau pidana.
Perlu diperhatikan dalam Undang-undang ITE no. 11 tahun 2008 jo. Undang-undang no. 19 tahun 2016, terdapat kata jo yang merupakan singkatan dari kata jocto ini berasal dari bahasa Latin yang artinya junto / joinder yang artinya dibaca bersama-sama. Dalam praktik hukum Indonesia, kata jo biasanya dipakai untuk menunjukkan bahwa suatu pasal atau undang-undang harus dibaca bersama dengan pasal atau undang-undang lain, jadi sifatnya menghubungkan.
Undang-undang yang satu ini adalah payung hukum utama mengenai data pribadi.undang undang ini memiliki dasar yang kuat yaitu pada Pasal 28G ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi.
Apakah polisi diperbolehkan menyebar data pribadi? (di kasus ini pelakunya juga diduga dari oknum polisi), secara prinsip hukumnya tidak boleh, kecuali ada kepentingan hukum yang jelas, misalnya untuk penangkapan DPO/tersangka, pengumuman identitas pelaku tindak pidana berat, atau untuk kepentingan publik. Jika polisi menyebarkan data pribadi seseorang tanpa dasar hukum, misalnya membocorkan KTP, alamat, nomor telepon, atau informasi medis korban/tersangka itu bisa dianggap melanggar UU PDP maupun UU ITE. Di dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI pada pasal 14 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa polisi wajib menjaga rahasia pribadi seseorang yang diketahuinya karena jabatan, bahkan, dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, polisi juga wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dalam berkas perkara, kecuali memang harus dibuka untuk proses hukum di pengadilan.
Secara keseluruhan kasus yang menimpa Khariq Anhar menunjukkan bagaimana kritik terhadap kepolisian malah berujung doxing, penghinaan, dan ancaman dari pihak yang mengatasnamakan penggemar kepolisian, dan akun anonim yang di duga anggota kepolisian. Padahal kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang di jamin negara berdasarkan UUD 1945 pasal 28 E ayat 3, dan Khariq Anhar tidak terbukti menghina polisi dalam video yang dia rekam sendiri. Seharusnya instansi polisi memperbaiki kinerjanya agar kritikan yang di berikan dari masyarakat bisa berkurang, polisi seharusnya melindungi masyarakat bukan sebagai musuh dari masyarakat atau mengancam masyarakat hanya karena di kritik.
Informasi terakhir terkait nasib Khariq Anhar yang dilansir dari detikcom pihak Polda Metro Jaya menangkap Khariq Anhar di Bandara Soekarno Hatta pada 29 Agustus 2025 lalu, beliau ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Digital (ITE), Khariq Anhar dilaporkan oleh seorang beranisial BJT karena “menimpa teks” di atas tangkapan layar sebuah artikel berita dari media Redaksi Kota hasil editannya yang diunggah di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Dilansir dari Tempo, penangkapan Khariq Anhar dilakukan tidak sesuai prosedur, TAUD menyampaikan tindakan Khariq merupakan bentuk kritik satir. “Ia menyampaikan kalimat alternatif yang menurut Khariq lebih tepat diucapkan seorang ketua serikat buruh, dengan harapan kritik ini dapat dibaca oleh Said Iqbal,” kata TAUD dalam pernyataanya pada Senin, 1 September 2025. Bukan hanya itu, penangkapan Khariq Anhar juga diduga tanpa surat perintah (dilansir di artikel yang sama), penulis berharap keadilan datang secepatnya.

