PEMALSUAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN SUAMI ATAU ISTRI SEBAGAI SYARAT UNTUK PERKAWINAN BARU DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN LENGAYANG KABUPATEN PESISIR SELATAN

Hasanatul Wahida, Yusnita Eva

Abstract


Latarbelakangi penelitian ini adanya pembuatan surat keterangan kematian yang dikeluarkan wali nagari, sementara orang yang dinyatakan mati masih hidup. Surat keterangan kematian itu digunakan syarat untuk perkawinan baru di KUA. Jenis peneliatan yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan analisis data dalam penelitian ini yaitu dilakukan dengan teknik reduksi, display, dan verifikasi. Hasil penelitian menunujkan bahwa (1) penyebab pemalsuan surat keterangan kematian sebagai syarat untuk menikah adalah ada masyarakat yang enggan untuk bercerai di pengadilan. Surat keterangan kematian ini dikeluarkan oleh wali nagari dengan syarat surat pertanggungjawaban yang dibuat oleh pihak pengantin dan ditandatangai oleh kepala kampung. (2) Akibat hukum yaitu perkawinan secara hukum Islam sah, Namun, perkawinan tersebut cacat hukum karena terdapat kebohongan dalam administrasinya dan dapat dibatalkan melalui Pengadilan Agama. Secara hukum negara jika laki-laki sebagai pemalsu maka perkawinannya poligami. Jika istri sebagai pemalsu maka perkawinannya poliandri. KUHP mengatur perbuatan pemasluan surat dalam pasal 264, 266, 269 dengan hukuman penjara paling lama delapan tahun. (3) Upaya KUA mengatasi pemalsuan surat keterangan kematian sebagai syarat untuk menikah adalah memberikan, penyuluhan, sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada orang yang hendak menikah, mamak, kepala kampung, dan wali nagari. Namun, upaya hukum yang dilakukan KUA meminimalisirnya tidak berjalan secara optimal dengan bukti masih ada sebagian masyarakat yang melampirkan surat keterangan kematian untuk menikah di KUA.


Keywords


Pemalsuan, Surat Keterangan Kematian, Suami-Istri

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15548/alahkam.v11i1.1479
Abstract views : 1601 times
PDF : 1055 times

References


Ahmad Saebani, Beni, Fiqh Munakahat, (Bandung: Pustaka Setia, 2001).

Djazuli, Ahmad, kaidah-kaidah fikih: kaidah-kaidah hukum islam dalam menyelesaikan masalah praktis, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006).

Emzir, Metodelogi Penelitian Kualitatif: Analisis Data, (Jakarta: Rajawali Press, 2016).

Hasan, M. Iqbal, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, (Jakart: Ghalia Indonesia, 2002).

Lexi J. Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000) Cet, Ke-13.

Mahmud, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2011).

Mulati, Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: PT Pustaka Mandiri, 2011).

Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian Ilmu Sosial, (Jakarta: PT. Grasindo, 2000).

Raichul, Amar, Pengantar Metode Penelitian, (Padang: Hayfa Press, 2007).

S Praja, Juhaya Dan Ahmad Sihabuddin, Delik Agama Dalam Hukum Pidana Di Indonesia, (Bandung: Angkasa, Tt).

Soemijati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan. Cet-2 (Yogyakarta: Liberti, 1996).

Zahrah, Abu, Ahwal Asy-Syakhshiyyah, (Mesir: Darul Fikri, 1957).

Zet, Metika, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.

Profil KUA Kecamatan Lengayang, 2013.

Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2007).

Pelayanan Alur Nikah Di KUA Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, Tanggal 23 Desember 2018

Wali Nagari Kambang Timur, Kambang Utara, Kambang Barat, Wawancara 26-28 November 2018

RS dan I, mamak calon pengantin, wawancara 16 Desember 2018

Sekretaris Wali Nagari Lakitan Tengah Kecamatan Lengayang, wawancara 24 Januari 2019

SekretarisWali Nagari Kambang Timur Kecamatan Lengayang, wawancara 24 Januari 2019

SekretarisWali Nagari Lakitan, Lakitan Timur, Lakitan Utara, dan Lakitan Selatan Kecamatan Lengayang, wawancara 24 Januari 2019

Penghulu KUA Kecamatan Lengayang, wawancara 9 desember 2018

Penghulu KUA Kecamatan Lengayang, wawancara 9 desember 2018

Dr. Zulkarnaini, M.Ag, Dosen Fakultas Dakwan, wawancara 07 Januari 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal AL-AHKAM

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Office

Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang

Kampus II UIN Imam Bonjol Padang

Jl. Mahmud Yunus Nomor 1, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat 25153