HAK ANAK PASCA PERCERAIAN (Studi Kasus diNagari Pakan Rabaa Timur Kec. Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan)

Ondra Aiko

Abstract


Artikel esis ini mengangkat fenomena tentang banyaknya anak-anak yang tidak mendapatkan hak nafkah dari ayah lagi pasca perceraian, sehingga anak-anak tersebut menjadi korban imbasnya perceraian orang tua. Ada sebagian anak yang terlantar, putus sekolah karena kurang biaya, terpaksa menjadi kuli untuk mencari uang kebutuhannya sendiri akibat ibunya miskin, belum lagi masalah psikologis lainnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan metode triangulasi dalam pengambilan data yaitu: wawancara, dokumentasi dan studi pustaka.     Berdasarkan hasil penelitianyang telah didapatkan, bahwa tidak terpenuhinya hak nafkah anak pasca perceraian disebabkan karena kelalaian ayah itu sendiri, baik karena ketidaktahuan tentang hukum maupun karena kesengaja melepaskan tanggung jawab. Walaupun ada sebagian pendapat yang mengaitkan tidak terpenuhinya nafkah tersebut karena pengaruh adat matrilinier yang dipegangnya.  Memang didalam hukum adat minang seorang mamak pusako mempunnyai hak wewenang tertinggi bagi kemenakannya termasuk dalam pemenuhan nafkah kemanakan, posisi ini berada diatas wewenang ayah kandung anak itu sendiri, namun karena pergeseran waktu dan semakin menipisnya harta pusaka tinggi serta asimilasi agama Islam yang kuat, adat tersebut sudah bergeser sehingga wewenang ayah menempati posisi yang tinggi terhadap anak, bukan mamak lagi, termasuk hak nafkah anak, mamak pada masa ini hanya sebagai simbol saja dan hanya mengurus masalah-masalah upacara-upacara adat.Kemudian didalamUndang-undang Republik indonesia juga sudah diatur tentang perlindungan hak anak, disana ditegaskan tentang sanksi dan denda bagi Ayah yang mangkir terhadap tugasnya. Namun sayangnya dalam beberapa kasus ini tidak ada satupun yang menuntut hak nafkah  anak-anak mereka ke pihak hukum, disebabkan karena masyarakat masih awam terhadap hukum ataupun karena sikap toleransinya yang tinggi. Sehingga akibat keabaian tersebut kasus-kasus seperti ini tetap marak terjadi. Pihak pemerintah nagari pun belum pernah menyelesaikan kasus seperti ini, karena pemerintah nagari bersifat menunggu laporan/pengaduan warga. Sehingga Solusi yang bisa kita tawarkan disini, dibutuhkan pencerdasan hukum ketengah-tengah masyarakat, baik hukum syari’at agama maupun hukum undang-undang negara tentang kewajiban ayah untuk tetap memenuhi hak nafkah anak pasca perceraian serta mendorong keberanian bagi korban untuk menuntut kepihak hukum ketika kasus tersebut terjadi. Kemudian perlu adanya peraturan pemerintah nagari untuk menangani kasus ini, agar terjamin hak-hak anak pasca perceraian seperti pembuatan PERNA (peraturan nagari) dan PERDA (peraturan daerah)yang mana aturan didalamnya menjamin dan melindungi hak-hak anak pasca perceraian.

Keywords


Perceraian, nafkah anak, peraturan daerah, peraturan nagari

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15548/alahkam.v12i1.2915
Abstract views : 365 times
PDF : 400 times

References


Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Munakahat Khitbah, Nikah, dan Thalaq, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2011

‘Abd al Rahman ibn Umar Ba’alawi, Bughyah al Musytarsidin (Semarang: Usaha Keluarga, tt)

Abdurrahman al-Jaziri, Fiqh ‘Ala Mazahib al-Arba'ah, (Mesir: Maktabah al-Tijariah al-Kubra, 1969

Abdurrahman Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006)

Abdul Hamid Hakim, Mu’in al-Mubin, (Jakarta: Bulan Bintang, 1997)

Al-Sana’any, Subul as Salam, Juz 3 (Kairo: Dar Ihya Al Turas Al Araby 1960)

Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007

Asyhari dan Ummu Khairah, Kupinang engkau secara Islami (Surabaya:Putra Pelajar, 2001)

Assyaukanie Luthfi, Politik, HAM dan Isu-Isu Teknologi Dalam Fikih Kontemporer (Bandung: Pustaka Hidayah,1998)

Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat 1, (Bandung: Pustaka Setia, 2001

Beni Ahmad Saebani, fikih munakahat II, (Bandung: Pustaka setia, 2010

Bustami, al-Qur’an dan Tafsirnya Dep. Agama, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1991

Bunyamin mahmud, agus hermanto, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung: Pustaka Seti,2017

Depag RI, Al-Qur’an dan Tejemahnya, (Semarang, Toha Putra, 1989

Departemen Agama RI, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah(Jakarta: 1996) kutipan dari UU Perkawinan Indonesia -1-1974

Ghozali Abdurrahman, fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2003

Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz XXVII, (Jakarta: Panjimas, 1977

Hamka, Tafsir al Azhar Jilid V (Sigapura: Pustaka Nasional

Ibn Hajar al-Asqalani, Bulughul al- Maram, ((Surabaya: Mutiara Ilmu, 1995

Idris, Abdul Fatah dan Abu Ahmadi, Fikih Islam Lengkap, (Jakarta: Rineka Cipta 2004

Ka’bah Rifyal, Penegakan Syari’at Islam di Indonesia (Jakarta: Rifyal Ka’bah 2016

KBBI V (Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke 5) Electronic Book, tt

Manawir Sjadli, Kompilasi Hukum Islam (KHI), (Surabaya: Karya, 1991

Muhdlor A Zuhdi, Memahami Hukum Perkawinan, (Bandung: Al Bayan 1994

Muhammad bin Muh.al-Syaukani, Nail al-Authar, (Mesir : Mustafa al-Baby al-Halaby, 1934

M.Yunus, Hukum Perkawianan Dalam Islam, (Jakarta: al-Hidayah, 1964

Muhammad al-Khatib al-Syarbainy, Mugny al-Muhtaj, (Mesir: Dar al-Fikri, 1997

Muhammad Abu Zahrah, al-Ahwal al-Syakhsiyyah, (Kairo: Dar al-Fikri, 1957

Muhdlor, A Zuhdi, Memahami Hukum Perkawinan, (Bandung: Al Bayan 1994

Muhaad Thalib, Perkawinan Menurut Islam, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1993

Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2000

Rahman Abdul, Perkawinan Dalam Syariat Islam, (Jakarta: Rineka Cipta, 1996

Rianto Andi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, (Jakarta: Granit, 2004

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003

Rofiq Ahmad,Hukum Perdata Islam diIndonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada 2013

Rusdi, et al, Nagari Pakan Rabaa Timur Menggapai Asa, (Pakan Rabaa Timur: Team Wali Nagari, 2012

Syarifudin Amir, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: kencana 2014)

Sayyid Sabiq, fikih Sunnah, (Beirut: Dar Al-Fiqr, 1983

Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, (Bandung: Citra Umbara, 2010

Undang-undang Republik indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Undang-undangNo23Tahun2002TentangPerlindunganAnak, RepublikIndonesia,Undang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun1945.Elektronik Book

Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al Islam Wa ‘Adillatuhu, (Mesir: Dar al-Fikri, 1979

Yaswirman, Analisis Sejarah, Karakteristik, Dan Prospeknya Dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau, (Padang: Andalas University Press, 2006

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grapika, 2006)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal AL-AHKAM

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Office: Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang

Alamat: Kampus I Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang - Pascasarjana, Jalan Jenderal Sudirman No.15, Padang Pasir, Padang Barat, Kp. Jao, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat 25153