KEBIASAAN MASYARAKAT PANYABUNGAN KABUPATEN NATAL DALAM BERPAKAIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Titi Martini Harahap

Abstract


Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal memiliki motto dan semboyan “Madina yang Madani” Semboyan itu juga tercermin dari perilaku masyarakatnya sendiri dalam hal taat beribadat dalam pelaksanaan ajaran Islam yaitu tata cara berpakaian yang fungsinya sebagai penutup aurat. Berpakaian busana muslim dan muslimah ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal nomor 6 tahun 2007.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui a) bagaimana kebiasaan masyarakat Panyabungan dalam berpakaian? dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kebiasaan tersebut.Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan atau field research dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan; a) Kebiasaan berpakaian masyarakat Panyabungan ada dua, yaitu pertama berpakaian secara tertutup di antaranya adalah model berpakaian ala santri pesantren Mustafawiyah. Kebiasaan kedua adalah berpakaian terbuka yang digunakan oleh sebahagian masyarakat pengguna sungai sebagai tempat mandi dengan penutup ala kadarnya. b) Dari sudut pandang Islam kebiasaan masyarakat akan berpakaian ala santri tersebut masuk dalam kategori ‘urf sahih} dan kebiasaan berpakaian terbuka masuk ke dalam kategori ‘urf fasid yang dilarang karena bertentangan dengan syariat. Kebiasaan  yang dilakukan oleh masyarakat Panyabungan tidak sama dengan kondisi darurat yang ada dalam Islam. Karena keterpaksaan yang boleh melakukan sesuatu yang dilarang agama adalah keterpaksaan yang jika ditinggalkan akan lebih membahayakan bagi pelakunya. Sebaliknya dengan masyarakat Panyabungan, jika tetap dilakukan akan membawa mudarat lain yang lebih besar.

Keywords


Pakaian, Kebiasaan dan Hukum Islam

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15548/alahkam.v12i1.2918
Abstract views : 413 times
PDF : 217 times

References


al-Asqalani, Ibnu Hajar, Fath} al-Ba>ri> bi asy- Syarh} S{ah}i>h} al-Bukha>ri>. Beiru>t: Da>r al-Fikr, t.t

Asy-Syauka>ni, Nail al-Aut}a>r. Beiru>t: Da>r al-Ji>l, 1973

Dahlan, Abd. Rahman, Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah, 2011

Data Kemenag Mandailing Natal, Kasi Pondok Pesantren.

Featherstone, Mike, Postmodernisme dan Budaya Konsumen. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004

Harahap, Basyral Hamidy, Orientasi Nilai Nilai Budaya Batak: Suatu Pendekatan Terhadap Perilaku Batak Toba dan Mandailing. Jakarta: Sanggar Willem Iskandar, 1987

Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Fikih; Kaidah Hukum Islam, terj. Faiz el Muttaqin. Jakarta: Pustaka Amani, 2003

Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah.

Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1984

al-Qurt}ubi>, Abu> ‘Abdilla>h Muhammad Bin Ahmad al-Ans}a>ri>. al-Ja>mi’ li> Ah}ka>m al-Qur’a>n. jilid VIII, juz XII, Beiru>t: Da>r al-Fikr. 1996.

Rusyd, Ibnu, Bida>yah al-Mujtah}id. Mesir: Must}afa Ba>b al-Halabi> Li> an-Nas}r, 1960

Shihab, Quraish, Wawasan al-Quran. Bandung: Penerbit Mizan, 1996

Soekanto, Soerjono, Mengenal Sosiologi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989

Sunnah, Ahmad Fahmi Abu, al-‘Urf wa al-‘A Ro’yi al- Fuqoha>’. Kairo: Da>r al-Basa>ir, 2004

Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 019.6/0786/TUPIM/2019 tentang Pemakaian Busana Muslim dan Muslimah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Syafe’I, Rachmad, Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia, 2010

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 2001.

al-Zuhaili>, Wahbah, Fiqhul Isla>m wa Adillatuh, Jilid I. Damaskus: Da>r al-Fikr, 2005

_________________, Naz}ariyah ad}-D{aru>rah asy-Syar’iyah, trj. Said Aqil Husain al-Munawwar, dkk, Konsep Darurat dalam Hukum Islam: Studi Banding dengan Hukum Positif. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal AL-AHKAM

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Office: Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang

Alamat: Kampus I Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang - Pascasarjana, Jalan Jenderal Sudirman No.15, Padang Pasir, Padang Barat, Kp. Jao, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat 25153