WAKALAH WALI NIKAH (Studi Kantor Urusan Agama Ranah Pesisir)

Masna Yunita, Intan Sahera

Abstract


Apabila ada calon pengantin akan melangsungkan perkawinan maka terlebih dahulu dia menyampaikan kehendak tersebut ke kantor KUA setempat dengan melengkapi syarat-syaratnya. Setelah itu pejabat KUA akan memeriksa kelengkapan serta memeriksa apakah ada halangan perkawinan bagi pasangan tersebut. Apabila ada yang kurang lengkap maka pihak KUA akan menyempaikan kekurangan tersebut. salah satu yang diperiksa adalah tentang wali nasabnya. Apabila wali nasabnya ada maka yang akan menikahkannya adalah wali nasab sesuai dengan urutannya. Di KUA Ranah Pesisir terdapat pasangan yang wali nasabnya ada hadir di tempat perkawinan tersebut, tetapi wali nikahnya diwakilkan. Maka di sini diteliti tentang kenapa wali nikah diwakilkan sedangkan wali nasabnya hadir di acara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa yang melatarbelakangi wakalah wali nikah adalah karena wali nasabnya termasuk wali nasab yang adhal, tetapi karena proses wali adhal harus dengan penetapan pengadilan, maka dilakukan wakalah wali nikah.

Keywords


wakalah, Pencatatan Perkawinan, Wali Nikah

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15548/alahkam.v13i1.4428
Abstract views : 493 times
PDF : 375 times

References


Abidin, Slamet 1999, Fiqh Munakahat, Jilid II Bandung, CV Pustaka Setia.

Arikunto, Suharsimi, 2010, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, PT Jaya Abadi.

Al-Juzairi, Syaikh Abdurrahman. 2012. Fikih Empat Mazhab. Jakarta:Pustaka Al-Kautsar Rineka Cipta.

Az-Zuhaili, Wahbah, 2011, Fiqih IslamWa Adillatuhu (Pernikahan, Talak, Khuluk, Mengila’ Istri, li’an, zihar, Masa Iddah, Jilid 9, Jakarta, Gema Insani.

Dahlan, Abdul Aziz, 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta, Ishtiar Baru Van Voevo.

Dahlan, Dasrizal, 2003, Putusnya Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Perdata Barat (BW): Tinjauan Hukum Islam, Jakarta, PT. Kartika Insan Lestari.

Ghozali, Abdul Rahman, 2003, Fiqih Munakahat, Jakarta, Kencana.

Halim, Abdul, 2020, Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam.

HS, Salim, 2013, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta, CV Rajawali.

Humam, Ibnu, 1970, Syarh Fath Al-Qadi. Cairo, Musthafa Al-Babiy Al-Halabiy.

Indrasari, Esty, 2016, Pencatatan Perkawinan, Notes & Assignment great things never came from comfort zones, 16 April Https://estyindra.weebly.com.

Mardani, 2016, Hukum Keluarga Islam, Jakarta, PTFajar Interpratama Mandiri.

Muctar, Kamal, 1993, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Cet. Ke III, Jakarta, Bulan Bintang.

Nofrizal, Yogi, 2011, Status Pernikahan Dengan Walinya Wali Hakim Karena Wali Mujbir Tidak Bisa Mengucapkan Lafaz Ijab, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Pambudi, 2021, Syarat Administrasi, Biaya Dan Cara Daftar di KUA.

Rofiq, Ahmad, 2015, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.

Sabiq, Sayyid, 2009, Fikih Sunnah Jilid 2, Jakarta, Pena Pundi Aksara.

----------------, Sayyid, 2011, Fikih Sunnah Jilid 3. Jakarta, Cakrawala Publishing.

Saebani, Beni Ahmad, 2001, Fikih Munakahat 1, Bandung, CV Pustaka Setia.

Shodikin, Akhmad, 2016, Penyelesaian Wali Adhal Dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Syarifuddin, Amir, 2011, Ushul Fiqih Jilid II,cet ke -6.Jakarta: Kencana

-----------------, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta, Kencana.

Tihami, dkk. 2009, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.

Halim, Indra dan Darwis, Ikhsan, Urgensi Penetapan Wali Nikah Bagi Perempuan yang Lahir Kurang Dari 6 Bulan Setelah Akad Nikah Dari Perkawinan Hamil Perspektif Hukum islam, Jurnal Tana Mana, Volume 1 Nomor 1 Tahun 2020.

Ilham, Pemahaman Masyarakat tentang Wakalah Dalam Akad Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam di Kabupaten Bone, Jurnal Nukhbatul ’Ulum: Jurnal Bidang Kajian Islam, Vol.4 No.2 (2018), hal 180-186.

Qoharuddin, Moch. Aziz, Kedudukan Wali Adhal Dalam Perkawinan, Jurnal el Faqih, Volume 4 No 2, Oktober 2018.

Ridwan, Taukil wali Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia. https://bdkpalembang.kemenag.go.id.

Rohmat, Kedudukan Wali Dalam Pernikahan:Studi: Pemikiran Syafi’iyah, Hanafiyah dan Praktiknya di Indonesia, Jurnal al-‘Adalah. Vol. X No.2 Juli 2011.

Shodikin, Akhmad, Penyelesaian Wali Adhal Dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam dan Perundang-Undangan di Indonesia, Mahkamaj: Jurnal Kajian Hukum Islam, Volume 1 Nomor 1 Juni 2016.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal AL-AHKAM

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Office: Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang

Alamat: Kampus I Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang - Pascasarjana, Jalan Jenderal Sudirman No.15, Padang Pasir, Padang Barat, Kp. Jao, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat 25153