KEWARISAN SAUDARA YANG AYAH MASIH HIDUP (Studi Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Bukittinggi)

Renda Adianda, Ikhwan Ikhwan

Abstract


Terdapat dua penetapan di Pengadilan Agama Bukittinggi tentang kewarisan saudara bersama ayah. Penetapan tersebut melahirkan dua buah putusan yang berbeda dan salah satunya bertentangan dengan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim memasukkan saudara sebagai ahli waris ketika ayah masih hidup, dan mengetahui pertimbangan hakim tidak memasukkan saudara sebagai ahli waris ketika ayah masih hidup, serta mengetahui alasan berbedanya hakim dalam menetapkan dua putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian adalah; (1) pertimbangan hakim memasukan saudara sebagai ahli waris ketika ayah masih hidup adalah Pasal 173 dan Pasal 174 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (2) pertimbangan hakim tidak memasukan saudara sebagai ahli waris ketika ayah masih hidup adalah Pasal 173 dan pasal 174 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan edisi revisi tahun 2013 halaman 163 (3) keputusan hakim yang menetapkan saudara sebagai ahli waris ketika ayah masih hidup bertentangan dengan pendapat jumhur ulama dan hukum Islam, sedangkan keputusan hakim tidak menetapkan saudara sebagai ahli waris karena ayah masih hidup sesuai dengan pendapat jumhur ulama dan hukum Islam, dan penulis sependapat dengan putusan hakim yang tidak menetapkan saudara sebagai ahli waris ketika ayah masih hidup.

Keywords


penetapan, kewarisan, saudara, ayah

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15548/alahkam.v13i1.4437
Abstract views : 121 times
PDF : 104 times

References


Abubakar, Al-Yasa’. 2012. Rekonstruksi Fikih Kewarisan: Reposisi Hak-Hak Perempuan, Aceh Barat: LKAS Institute for Religious and Social Studies

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Hazairin. 1982. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-Qur’an dan Hadits, cet IV, Jakarta: Tintamas Indonesia

K.Lubis, Suhrawardi dan Komis Simanjuntak. 2008. Hukum Waris Islam (Lengkap dan Praktis), Jakarta: Sinar Grafika

M. Hajar. 2008. Hukum Kewarisan Islam, Fiqih Mawaris, Panam: Alaf Riau

Mardani. 2014. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers

Muhibbin, Abdul Wahid. 2011. Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika Offset

Rusyd, Ibnu. 2016. Bidayatul Mujtahid Wanihayatul Muhqtasid Jilid 2, Jakarta: Pustaka Alkautsar

Saebani, Beni Ahmad. 2008. Fiqh Mawaris, Bandung: Pustaka Setia

Sarmadi, A. Sukris. 1997. Transendensi Keadilan Hukum waris Islam Transformatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Syarkun, Syuhada. 2012. Menguasai Ilmu Faraid, Jakarta: Pustaka Syarkun

Kompilasi Hukum Islam

Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2019/PA.Bkt.

Penetapan Nomor 173/Pdt.P/2020/PA.Bkt.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal AL-AHKAM

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Office: Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang

Alamat: Kampus I Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang - Pascasarjana, Jalan Jenderal Sudirman No.15, Padang Pasir, Padang Barat, Kp. Jao, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat 25153