Mashlalah Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim Karena Covid-19 di Kabupaten Agam

Wahyu Hidayat, Elfia Elfia, Muchlis Bahar

Abstract


Berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, wali hakim terjadi jika wali nasab tidak ada, adhal, tidak diketahui keberadaannya, tidak dapat dihadirkan karena dipenjara, non muslim, sedang ihram atau menjadi pengantin itu sendiri. Merebaknya pandemi covid-19 di Kabupaten Agam mengakibatkan ada beberapa peristiwa nikah yang dilaksanakan oleh wali hakim. Rumusan penelitian ini adalah “Bagaimana Tinjauan Mashlahah Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim Karena Pandemi Covid-19?”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk, alasan dan aspek mashlahah dari perpindahan wali kepada wali hakim karena terhalang pandemi covid-19. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan pada KUA yang terdapat di Kabupaten Agam. Pengumpulan data adalah dengan cara wawancara dan mempelajari dokumen nikah di KUA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan perpindahan wali nasab kepada wali hakim dianalisis mashlahah. Kesimpulannya adalah bentuk perpindahan wali tersebut adalah disamakan dengan wali jauh. Alasan perpindahan wali tersebut adalah karena wali tidak bisa hadir, tidak bisa bertawkil wali dan keberadaanya jauh. Dilihat dari segi mashlahah maka termasuk kedalam kategori al-mashlahah al-hajiyah al-mu’tabarah.

Keywords


mashlahah, wali hakim, pandemi covid-19

Full Text:

PDF

References


Antaranews.com. Malaysia Terapkan “Lockdown” 18-31 Maret 2020. https://www.antaranews.com/berita/1360970/malaysia-terapkan-lockdown-18-31-maret-2020

Berty, Teddy Tri Setio. Malaysia Perpanjang Masa Lockdown Akibat Corona Covid-19 Hingga Juni 2020. Kuala Lumpur: Liputan6.com https://www.liputan6.com/global/read/4250495/malaysia-perpanjang-masa-lockdown-akibat-corona-covid-19-hingga-9-juni-2020

Al-Bukhari, Al-Imam Al-Hafizh Abi Abdillah Ibn Ismail.(2003) Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Hazm

Al-Ghazali, Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. (tth) Al-Mustashfa min Ilm al-Ushul. Madinah al-Munawwarah

Hanbal, Imam Ahmad bin Muhammad bin. (1990). Musnad Ahmad Bin Hanbal. Kairo: Dar Al-Hadis

Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim, (tth). I’lam al-Muwaqi’in. Beirut: Dar al-Jamil

Jaya, Umar. (2020) Pernikahan Oleh Wali Hakim Pasca Lahirnya PMA Nomor 19 Tahun 2018 (Tesis). Pascasarjana Universitas Islam Gunung Djati Bandung

Kemenkes, Facebook Kementerian Kesehatan RI. Tanggal 17 Maret 2022. https://www.facebook.com/100044426739616/post/539620080862212/

Al-Mariniy, Al-Jilaliy. ( 2002) Al-Qawaid al-Ushuliyah inda al-Imam al-Syathibi min Khilal Kitabih al-Muwafqat. Kairo: Dar Ibnu al-Qayyim

Martam. Nurmin K. (2017). Tinjauan Yuridis Tentang Rechtvinding (Penemuan Hukum) Dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan online. Vol.5 N0.2. https://forum.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/797

Nasir, Gamal Abdul. (2017). Kekosongan Hukum Dan Percepatan Perkembangan Masyarakat. Jurnal Hukum Replik online. Vol.5 No.2. http://jurnal.umt.ac.id/index.php/replik/article/view/925

Pemerintah Kabupaten Agam, (2022). Website Resmi Pemda Agam. https://www.agamkab.go.id/Agamkab/profil

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan

Samsuduha, ST. (2020) Mashlahah Kebijakan Pencegahan Wabah Pandemi Covid-19 Dalam Islam. Jurnal Al-Tafaquh. Vol.1 No.2. http://jurnal.fai.umi.ac.id/index.php/tafaqquh/article/view/63

Al-Sijistani, Sulaiman bin al-Asy’as bin Ishak bin Basyir bin Syidad bin Amar al-Azdi. (tth). Sunan Abu Dawud. Kairo: Dar al-Hadis

Sitakar, Jalli. (2013 tahun 2013. Perpindahan Wali Nasab Ke Wali Hakim Menurut Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam Ditinjau Dari Fikih (Studi Kasus di Kabupaten Rokan Hulu) (Tesis). Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Al-Suyuthi, al-Imam Jalal al-Din Abd al-Rahman Abi Bakar.(tth) al-Asybah wa al-Nazhair fi al-Furu’. Semarang: Toha Putra

Al-Syafi’i, Imam Taqiyuddin Abi Bakar Muhammad Husaini Al-Hishni al-Damsyiqi. (2005) Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Akhtishar. Juz.2. cet.1. Haramain

Al-Syalabi, Muhammad Musthafa. (1981) Ta‟lil al-Ahkam. Mesir: Dar al- Nahdhah al-‘Arabiyyah

Al-Syathibi, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa al-Lakhami, (1973) Muwafaqat fi Ushul al-Syari‟ah, Jilid.II. Beirut: Dar al-Ma’rifah

Al-Zuhaili, Wahbah. (1984) Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Beirut: Dar al-Fikr




DOI: https://doi.org/10.15548/alahkam.v15i2.5074

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Wahyu Hidayat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Office

Pascasarjana Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Kampus II Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Jl. Mahmud Yunus Nomor 1, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat 25153