Kedudukan Buku Nikah Sebagai Probationis Causa dalam Perkara Kewarisan

Khairul Badri

Abstract


Salah satu sebab seseorang saling mewarisi adalah adanya hubungan perkawinan antara pewaris dengan ahli waris, perkawinan tersebut tidak membedakan antara monogami atau poligami, hanya saja peristiwa perkawinan tersebut dicatatkan secara sah oleh negara, sebagai bentuk perlindungan keperdataan. Maka untuk membuktikan adanya hubungan perkawinan di pengadilan dalam perkara pewarisan sangat ditentukan oleh alat bukti, khususnya buku nikah. Dalam praktik di pengadilan, ada yang menjadikan buku nikah sebagai alat bukti probationis kausa, dan ada pula yang tidak menjadikannya sebagai probationis causa sama sekali, dengan argumen buku nikah bukanlah satu-satunya alat bukti dalam pembuktian hubungan perkawinan dalam perkara waris. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, yang bertujuan untuk mengetahui penyebab perubahan kedudukan buku nikah sebagai probation is causa dalam perkara kewarisan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa karena fakta persidangan yang berbeda antara satu perkara dengan yang lainnya, sehingga mempengarusi kedudukan buku nikah sebagai probationis causa, perbedaan argumentasi tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi para pencari keadilan
Kata Kunci : Buku Nikah, Kewarisan, Probationis Causa

Keywords


Buku Nikah, Kewarisan, Probationis Causa

Full Text:

PDF

References


A.Hamid S. Attamimi, “Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Suatu Tinjauan dari Sudut Pandang Perundang-undangan Indonesia,” dalam Amrullah, dkk, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Abd al-Rahman Ibrahim Abd al-‘Aziz, al-Qada’ wa Nizamuhu fi al-Kitab wa al-Sunnah, Saudi Arabia: Jami‘ah Umm al-Qura, 1989.

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Yayasan al-Hikmah, 2000.

Ah. Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo, cet. Ke-4,2000.

Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, Jakarta: Rajawali Pres, 2012,

Ahmad Warsom Al-Munawir, Kamus Almunawir Arab Indonesia Terlengkap, Yogyakarta : Pustaka Progesif,1997.

Alfitra, Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia, Cetakan 1. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2011.

Amir Nuruddun dan Azhari Akmal Taringan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana, 2004.

Arsumi A. Rahman, et al, Ilmu Fiqh 3, Jakarta : IAIN Jakarta, 1986.

Bagir Manan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1997.

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Peresfektif Islam, Adat, dan BW,Bandung: Rafika Aditama, tt.

Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama di Indonesia. Malang: UIN Malang Press, 2009.

Hazarin, Tinjauan Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974, Tintamas, Cet. II, Jakarta, 1986,

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/beranda.html

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia (Jakarta: Djambatan, 2005.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Hukum Perkawinan Nasional, Medan : CV. Zahir Trading Co, Cet. I, 1975.

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.

Muslih Maruzi, Pokok-Pokok Ilmu Waris, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. Cet, ke-I,1997.

Sarwono, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, cet. ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Satria Efendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Prenada Media, 2005.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan,Yokyakarta : Liberty, 1986.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 1983.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia,Yogyakarta: Liberty, 2009.

Wahyono Darmabrata, Hukum Perkawinan Perdata (Syarat Sahnya Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Harta Benda Perkawinan). Jakarta: Rizkita, 2009.

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta : Sinar Grafika. 2005.

Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.




DOI: https://doi.org/10.15548/alahkam.v15i2.6631

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 khairul badri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Office

Pascasarjana Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Kampus II Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Jl. Mahmud Yunus Nomor 1, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat 25153