URGENSI BIMBINGAN DAN KONSELING BERWAWASAN GENDER PADA ANAK USIA DINI SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN PENDIDIKAN RAMAH ANAK

Nisaul Mustabsiroh

Abstract


Fenomena kekerasan dan diskriminasi terhadap anak diberbagai bidang tak terkecuali pada dunia pendidikan kerap kali terjadi. Salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk menghadapi hal tersebut adalah penerapan atas paham kesetaraan gender dalam menghadapi kekerasan dan diskriminasi. Penerapan atas paham kesetaraan gender perlu diterapkan sedini mungkin sejak anak masih dalam usia dini 0-6 tahun. Pada usia tersebut perkembangan anak sangat pesat dan berbagai stimulus yang positif sangat dibutuhkan sebab segala hal yang dipelajari pada masa usia tersebut akan berpengaruh terhadap kehidupan selanjutnya. Pada pendidikan anak usia dini memerlukan lingkungan yang kondusif atau lingkungan yang ramah anak terhindar dari kekerasan. Sehingga perkembangan anak selanjutnya bisa berjalan dengan optimal. Pendidikan yang ramah anak tidak bisa terlepas dari peran stakeholder salah satunya adalah peran konselor yang memberikan bimbingan dan konseling pada anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian library research dengan pendekatan analisis deskriptif. Dari penelitian ini, dengan cara memberikan bimbingan konseling berwawasan gender yang berkelanjutan dengan lingkungan yang ramah anak akan membuka peluang besar untuk mengembangkan potensi anak secara optimal dan dapat memberikan perlindungan kepada anak terhadap perlakuan kekerasan dan diskriminasi.

References


Amrullah, M., & Hikmah, K. (2019). Pendidikan Ramah Anak Dalam Standar Nasional Pendidikan Indonesia [Child Friendly Education in Indonesia's National Education Standards]. PEDAGOGIA: Jurnal Pendidikan, 8(1).

Fernando, F. (2020). Konsep Bimbingan Konseling Anak Usia Dini Serta Alternatif Medianya Melalui Permainan Tradisional. JECED: Journal of Early Childhood Education and Development, 2(1).

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2).

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan.

Gunawan, I. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik.. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Hadianti, A. N. (2010). Pendidikan Gender Pada Anak Usia Dini. Jurnal Penelitian dan Artikel Pendidikan, 2(4).

Izzaty, R. E., Astuti, B., & Cholimah, N. (2017). Model konseling anak usia dini. Bandung: Rosda Karya.

KemenPPPA. (2020). Dokumen Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2020, Jakarta: KemenPPPA.

Nim, N. A. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak Di Kota Pontianak. Publika-Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 8(2).

Parapat, A. (2020). Bimbingan Konseling Untuk Anak Usia Dini: Upaya Menumbuhkan Perilaku Prososial. Edu Publisher.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.

Prasetiawan, H. (2016). Peran Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan Ramah Anak terhadap Pembentukan Karakter Sejak Usia Dini. Jurnal CARE (Children Advisory Research and Education), 4(1).

Putri, Ramtia Darma. (2019). Budaya Adil Gender Pada Pendidikan Anak Usia Dini Melalui Bermain Peran. Jurnal Wahana Konseling, 2(1).

Rofiah, N. (2020). Nalar Kritis Muslimah: Refleksi Atas Keperempuanan, Kemanusiaan, dan Keislaman. Bandung: Afkaruna.

Rozikan, M. (2018). Penguatan Karakter Anak Usia Dini Melalui Bimbingan dan Konseling. Jurnal fokus konseling, 4(2).

Santoso, P. (2020). KemenPPPA: Korban Kekerasan Banyak yang Tidak Mau Melapor. Diakses pada 23 November 2021, dari alamat https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2846/kemen-pppa-korban-kekerasan-banyak-yang-tidak-mau-melapor.

Werdiningsih, W. (2020). Penerapan Konsep Mubadalah Dalam Pola Pengasuhan Anak. IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies, 1(1).


Full Text: PDF

DOI: 10.15548/atj.v8i2.3475

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Al-Taujih : Bingkai Bimbingan dan Konseling Islami

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.